Terpantau.com Presiden Jokowi menyatakan keheranan karena draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak kunjung rampung.
Presiden Jokowi menegaskan ia segera mengirimkan surat presiden atau surpres ke Ketua DPR RI Puan Maharani jika draf RUU Perampasan Aset selesai.
"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya, sudah kami dorong sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung?" kata Presiden Jokowi.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah.
"Kami terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini," katanya.
Sejak diusulkan pertama kali pada tahun 2012, RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas DPR RI.
Demi mempercepat penyelesaian draft RUU Perampasan Ase, pemerintah akan menggelar rapat konsolidasi percepatan pemberian persetujuan draf aturan tersebut pada pekan ini.
Baca Juga: RUU PPSK Segera Diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR
Ada enam unsur pimpinan instansi yang dimintai persetujuan draf naskah akademik dan RUU. Satu pimpinan lembaga yang belum memberi paraf persetujuan adalah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Adapun pimpinan lima instansi lainnya sudah memberikan paraf persetujuan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Baca Juga: Polri Diterpa Kasus-kasus Besar, Kapolri Minta Maaf Kepada Masyarakat Indonesia
Surpres dari Presiden Jokowi sebagai tanda RUU akan dibahas bersama belum bisa dikirimkan ke Ketua DPR RI karena belum semua unsur pimpinan instansi memberi persetujuan.
Sebelumnya, Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.
Artikel Terkait
Gantikan Boy Rafli Amar, Komjen Polisi Rycko Amelza Dahniel Resmi Dilantik Presiden Jokowi sebagai Kepala BNPT
Ini Instruksi Presiden Jokowi untuk Kepala BNPT terkait Upaya Penanggulangan Teror
Presiden Jokowi Terjun ke Pasar Tinjau Harga Bahan Pangan Jelang Libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah
Jelang Libur Lebaran, Presiden Jokowi Tanam Padi Bersama Petani Tuban yang Gunakan Pupuk Organik untuk Bertani
Jelang Libur Lebaran, Presiden Jokowi Ajak Iriana Jokowi Cek Harga Bahan Pangan di Pasar Sambonggede Tuban