RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Rampung, Presiden Jokowi Belum Kirim Surpres ke Puan Maharani Karena Hal Ini

photo author
Kurniasih Budi, Terpantau
- Kamis, 13 April 2023 | 13:12 WIB
Presiden Jokowi menanam padi di Tuban, Jawa Timur
Presiden Jokowi menanam padi di Tuban, Jawa Timur

 

Terpantau.com Presiden Jokowi menyatakan keheranan karena draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak kunjung rampung. 

Presiden Jokowi menegaskan ia segera mengirimkan surat presiden atau surpres ke Ketua DPR RI Puan Maharani jika draf RUU Perampasan Aset selesai.

"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya, sudah kami dorong sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung?" kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, Ganjar Pranowo Salat Jumat Bersama Presiden Jokowi di Masjid Syekh Al Zayed Solo

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah.

"Kami terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini," katanya.

Sejak diusulkan pertama kali pada tahun 2012, RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas DPR RI.

Demi mempercepat penyelesaian draft RUU Perampasan Ase, pemerintah akan menggelar rapat konsolidasi percepatan pemberian persetujuan draf aturan tersebut pada pekan ini.

Baca Juga: RUU PPSK Segera Diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR

Ada enam unsur pimpinan instansi yang dimintai persetujuan draf naskah akademik dan RUU. Satu pimpinan lembaga yang belum memberi paraf persetujuan adalah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Adapun pimpinan lima instansi lainnya sudah memberikan paraf persetujuan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Baca Juga: Polri Diterpa Kasus-kasus Besar, Kapolri Minta Maaf Kepada Masyarakat Indonesia

Surpres dari Presiden Jokowi sebagai tanda RUU akan dibahas bersama belum bisa dikirimkan ke Ketua DPR RI karena belum semua unsur pimpinan instansi memberi persetujuan.

Sebelumnya, Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu  sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kurniasih Budi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X