Terpantau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan 5 jenis surat suara yang dibedakan warnanya. Surat suara merupakan salah satu perlengkapan yang digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Dimana surat suara ini berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus sebagai sarana pemilih untuk memberikan pilihannya.
Terdapat lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda di Pemilu 2024. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023. Melansir laman kpu.go.id, Selasa (6/2) setiap warna surat suara mewakili salah satu jenis jabatan atau lembaga publik.
Adapun di antaranya memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten-Kota.
Berikut 5 warna surat suara yang perlu diketahui.
Warna Surat Suara Pemilu 2024
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih pasangan Capres dan Cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres cawapres.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning untuk mencoblos calon anggota DPR RI. Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, tanda partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut calon anggota DPR.
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru untuk mencoblos calon anggota DPRD tingkat provinsi. Ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.