Menkominfo Johnny Plate: Sanksi Pidana hingga Denda Rp6 Miliar bagi Pembocor Data Pribadi

photo author
Tasia Wulandari, Terpantau
- Selasa, 20 September 2022 | 16:15 WIB
 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate (Foto: Hasil Tangkapan Layar Youtube DPR RI)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate (Foto: Hasil Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Terpantau.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan bentuk sanksi yang akan diterapkan pemerintah jika terjadi kebocoran data pribadi yang dikelola oleh pengendali data, termasuk di dalamnya karena serangan peretas atau hacker. Sanksi ini tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada Selasa (20/9).

"Bervariasi dari tingkat kesalahan, mulai dari hukuman badan 4 - 6 tahun pidana, maupun hukuman denda dari Rp 4 miliar sampai Rp 6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi sebesar 2 persen dari total pendapatan tahunannya, dan bervariasi di situ," kata Menkominfo.

"UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing," kata Johnny di Gedung DPR pada Selasa (20/9).

Dalam UU PDP ini, kata Johnny, salah satu kewajiban dari penyelenggaran sistem elektronik, baik itu pemerintah atau publik maupun privat atau swasta, adalah memastikan sistemnya melindungi data pribadi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjadi pengawas terhadap penyelenggaraan tata kelola data pribadi di seluruh penyelenggara sistem elektronik itu.

Apabila terjadi insiden kebocoran data pribadi, Kementerian Kominfo akan memeriksa penyelenggara data pribadi: "Apakah mereka telah melaksanakan kepatuhan sistemnya sesuai UU PDP? Jika tidak, maka mereka diberikan berbagai jenis sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana," kata Johnny.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi jadi Undang-Undang

Johnny mengatakan UU Perlindungan Data Pribadi bakal berdampak pada sembilan sektor, di antaranya sektor kenegaraan dan pemerintahan, hukum, tata kelola pemrosesan data pribadi, budaya, sumber daya manusia, dan hubungan internasional.

Apabila ada korporasi, atau orang-orang tertentu yang menggunakan data pribadi secara ilegal, maka sanksinya, kata Johnny, "akan jjauh lebih berat, berupa perampasan seluruh kegiatannya yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data yang digunakannya itu."

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tasia Wulandari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X