UU PDP telah Disahkan, Siapa yang Bertanggung Jawab bila Data Bocor?

photo author
Tasia Wulandari, Terpantau
- Selasa, 20 September 2022 | 18:52 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. (Foto: Kemenkominfo) (indonesia.jakartadaily.id)
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. (Foto: Kemenkominfo) (indonesia.jakartadaily.id)

Terpantau.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Kini terbit pertanyaan: siapa yang akan bertanggung jawab ketika terjadi kebocoran data pribadi?

UU PDP mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE) sebagai penanggung jawab kerahasiaan data pribadi. PSE yang terdaftar dan berizin di Indonesia, termasuk Google, Facebook dan Gojek. 

"Salah satu kewajiban PSE, baik swasta maupun publik atau pemerintah, adalah memastikan di dalam sistemnya data pribadi masyarakat terlindungi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. 

Baca juga: Menkominfo Johnny Plate: Sanksi Pidana hingga Denda Rp6 Miliar Bagi Pembocor Data Pribadi

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan berperan sebagai pengawas penyelenggara tata kelola data pribadi PSE. Jika terjadi kebocoran data maka akan dilakukan pemeriksaan pada penyelenggara.

"Apabila terjadi insiden data pribadi, kebocoran data pribadi, maka yang akan dilakukan compliance, pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi apakah mereka telah melaksanakan compliance sesuai UU PDP," kata Johnny kemudian.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi jadi Undang-Undang

Pelanggar kerahasiaan data pribadi, papar Johnny, akan diberi sanksi sesuai aturan PDP. Untuk sanksi pidana "berkisar 4-6 tahun penjara. Sedangkan untuk sanksi jika ditemukan kesalahan, maka akan dikenakan sanksi denda 2% dari total pendapatan tahunannya."

"Namun, apabila ada korporasi dan orang-orang menggunakan data pribadi secara ilegal, maka sanksi jauh lebih berat," kata Menkominfo. Sanksi berupa perampasan seluruh kegiatan yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tasia Wulandari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X