Terpantau.com Bawaslu melakukan pemetaan potensi kerawanan konflik di 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota seluruh Indonesia melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Daerah yang termasuk kategori rawan tinggi konflik pemilu yakni DKI Jakarta dengan skor 88,95, Sulawesi Utara (87,48), Maluku Utara (84,86) Jawa Barat (77,04) dan Kalimantan Timur (77,04).
Sementara itu, daerah yang termasuk kategori rawan sedang terdapat 21 provinsi, di antaranya Banten (66,53) Lampung (64,61), Riau (62,59), Papua (57,27), dan Nusa Tenggara Timur (56,75).
Adapun sebanyak delapan provinsi masuk dalam kategori rendah potensi konflik, di antaranya Kalimantan Utara (20,36), Kalimantan Tengah (18,77), Jawa Timur (14,74), Kalimantan Barat (12,69) dan Jambi (12,03).
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, IKP menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan.
Selain itu, IKP merupakan upaya Bawaslu dalam proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
“Kami harap semua daerah tetap kondusif. Tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis,” katanya dilansir laman bawaslu.go.id.
Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Partisipasi masyarakat ini menambahkan, isu terkait netralitas penyelenggara pemilu menjadi isu utama dari lima isu strategis yang terungkap dalam IKP 2024.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi Instruksikan Bawaslu Perhatikan Penyusunan DPT
Lolly menilai polemik netralitas menjadi pengalaman penting dalam menjaga kemandirian dan profesionalitas dalam pelaksanaan tahapan pemilu ke depan.
“Pelaksanaan tahapan di provinsi baru juga menjadi perhatian penuh terhadap persiapan pelaksanaan tahapan pemilu di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya terutama pembentukan penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Potensi polarisasi masyarakat tidak boleh dilupakan. Dia berpesan isu ini harus mendapat perhatian penuh untuk tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas dalam setiap tahapan pemilu.
Lalu mitigasi dampak penggunaan media sosial, serta melakukan antisipasi terhadap penggunaan media sosial dan media digital dalam dinamika politik kedepan.
“Terakhir, pemenuhan hak memilih dan dipilih. Pemenuhan hak politik dan pelayanan penuh terhadap perempuan dan kelompok rentan,” katanya.
Artikel Terkait
Jokowi : Pemilu dan Pilkada 2024 Anggaran 110,4 Triliun Rupiah
5 Arahan Presiden Jokowi Terkait Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
Berikut Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Bawaslu Kunci Sukses untuk Pemilu Berkualitas dan Berintegritas
Jelang Pemilu 2024, Ini 4 Arahan Presiden Jokowi dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu