Terpantau.com Kementerian Perhubungan menegaskan menolak praktik kartel di industri penerbangan nasional.
"Kartel tidak boleh terjadi. Oleh karenanya, kami berikan dorongan ke penerbangan lain untuk meng-improve jumlah aircraft yang ada," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menhub mengatakan akan menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No. 20-2019 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah tiket pesawat.
"Tidak ada tarif yang melebihi batas atas," katanya.
Baca Juga: Menhub Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif KRL Tahun Depan
Hal itu dikatakan Budi menanggapi Mahkamah Agung yang menetapkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU No. 15/KPPU-I/2019. Dalam putusan tersebut, KPPU menyatakan bahwa 7 maskapai penerbangan telah melakukan praktik kartel harga tiket pesawat.
Budi berencana berkolaborasi dengan para maskapai untuk menentukan tarif yang sesuai. Ia akan mempelajari putusan Mahkamah Agung tersebut dan mencari solusi terbaik bersama maskapai.
Langkah tersebut akan memberikan kepastian bagi pengelola bandara di dalam negeri. Selain itu, maskapai dapat mendapatkan layanan yang baik.
Baca Juga: Garuda Indonesia Didesak Perhatikan Bisnis Maskapai Citilink Indonesia
Budi mengatakan, praktik kartel juga kerap dilakukan maskapai penerbangan di luar negeri. Praktik kartel merupakan sebuah keniscayaan dari hukum permintaan dan penawaran industri penerbangan.
"Sebagai contoh, saya melakukan perjalanan ke Eropa, tarif penerbangannya tiga kali lipat dari sebelumnya. Tapi, bukan berarti kita tidak mengatur apa yang terjadi di dalam negeri," katanya.
Maskapai Domestik
Sebagai informasi, 7 maskapai yang terlibat dalam praktik kartel oleh KPPU adalah PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia, Nam Air, Batik Air, PT Lion Mentari Airlines, dan PT Wings Abadi Airlines.
Adapun, ketujuh maskapai tersebut masuk ke dalam dua grup penerbangan raksasa domestik, yakni Garuda dan Lion Air.
Artikel Terkait
Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Pelita Air Tambah Frekuensi Penerbangan Jakarta-Bali
Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Maskapai Qatar Airways dan Emirates Layani Penerbangan ke Bali
Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Qatar Airways Tambah Frekuensi Penerbangan ke Bali
Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Seoul ke Bali