7 Maskapai Lakukan Kartel Tiket Pesawat, Menhub Tegas Tolak Praktik Kartel di Industri Penerbangan

photo author
Tim Terpantau 01, Terpantau
- Selasa, 27 Desember 2022 | 22:08 WIB
Salah satu armada garuda Indonesia di suatu bandara.  (Fasyah Halim/Unsplash)
Salah satu armada garuda Indonesia di suatu bandara. (Fasyah Halim/Unsplash)

 

Terpantau.com Kementerian Perhubungan menegaskan menolak praktik kartel di industri penerbangan nasional. 

"Kartel tidak boleh terjadi. Oleh karenanya, kami berikan dorongan ke penerbangan lain untuk meng-improve jumlah aircraft yang ada," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menhub mengatakan akan menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No. 20-2019 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah tiket pesawat. 

"Tidak ada tarif yang melebihi batas atas," katanya.

Baca Juga: Menhub Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif KRL Tahun Depan

Hal itu dikatakan Budi menanggapi Mahkamah Agung  yang menetapkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU No. 15/KPPU-I/2019. Dalam putusan tersebut,  KPPU menyatakan bahwa 7 maskapai penerbangan telah melakukan praktik kartel harga tiket pesawat

Budi berencana berkolaborasi dengan para maskapai untuk menentukan tarif yang sesuai. Ia akan mempelajari putusan Mahkamah Agung tersebut dan mencari solusi terbaik bersama maskapai. 

Langkah tersebut akan memberikan kepastian bagi pengelola bandara di dalam negeri. Selain itu, maskapai dapat mendapatkan layanan yang baik. 

Baca Juga: Garuda Indonesia Didesak Perhatikan Bisnis Maskapai Citilink Indonesia

Budi mengatakan, praktik kartel juga kerap dilakukan maskapai penerbangan di luar negeri. Praktik kartel merupakan sebuah keniscayaan dari hukum permintaan dan penawaran  industri penerbangan.

"Sebagai contoh, saya melakukan perjalanan ke Eropa, tarif penerbangannya tiga kali lipat dari sebelumnya. Tapi, bukan berarti kita tidak mengatur apa yang terjadi di dalam negeri," katanya.

Maskapai Domestik

Sebagai informasi, 7 maskapai yang terlibat dalam praktik kartel oleh KPPU adalah PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia, Nam Air, Batik Air, PT Lion Mentari Airlines, dan PT Wings Abadi Airlines. 

Adapun, ketujuh maskapai tersebut masuk ke dalam dua grup penerbangan raksasa domestik, yakni Garuda dan Lion Air

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ajoe Dhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X