PPKM Resmi Dicabut Presiden Jokowi, Namun Status Darurat Tidak Dicabut

photo author
Tim Terpantau 01, Terpantau
- Jumat, 30 Desember 2022 | 17:33 WIB
Presiden Jokowi telah suntik vaksin booster dosis kedua dengan vaksin ini.  (Instagram/jokowi)
Presiden Jokowi telah suntik vaksin booster dosis kedua dengan vaksin ini. (Instagram/jokowi)

 

Terpantau.com Presiden Jokowi menyatakan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlaku mulai hari ini, Jumat 30 Desember 2022. Namun demikian, status kedaruratan pandemi COVID-19 tidak dicabut karena pandemi belum berakhir.

"Dan untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Jokowi menjelaskan, status kedaruratan hanya bisa dicabut oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Pasalnya, status kedaruratan berlaku untuk semua negara tidak hanya Indonesia.

"Dan pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah apa dunia sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of International dari badan kesehatan dunia WHO. Bukan kita," ujarnya.

Baca Juga: PPKM Resmi Dicabut Presiden Jokowi, Menag Segera Terbitkan Aturan Ibadah

Jokowi menegaskan tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Sebelum PPKM dicabut, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1. Pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM ini selama 10 bulan.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ujarnya.

Baca Juga: Meskipun PPKM Dicabut, Pemerintah Tetap Kucurkan Bansos

Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

Berdasarkan data yang dipaparkan Jokowi, hingga 27 Desember 2022, Indonesia hanya mencatat 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan sebesar 3,35 persen. Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ajoe Dhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X