Kejutan Akhir Tahun 2022, Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM

photo author
Tim Terpantau 01, Terpantau
- Jumat, 30 Desember 2022 | 15:48 WIB
 Presiden Jokowi menerima suntikan vaksin booster Covid-19 dosis kedua di Istana Kepresidenan Bogor pada Kamis (24/11/2022) pagi dengan vaksin Indovac  (Instagram/jokowi)
Presiden Jokowi menerima suntikan vaksin booster Covid-19 dosis kedua di Istana Kepresidenan Bogor pada Kamis (24/11/2022) pagi dengan vaksin Indovac (Instagram/jokowi)

 

Terpantau.com Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022).

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta.

Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” ujarnya.

Baca Juga: Penghentian PPKM Harus Berdasarkan Kajian Dampak Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali,” katanya.

Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen. Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar WHO,” ujarnya.

Sebelum PPKM dicabut, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. 

Presiden Jokowi menegaskan pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ajoe Dhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X