Meskipun PPKM Dicabut, Pemerintah Tetap Kucurkan Bansos

photo author
Tim Terpantau 01, Terpantau
- Jumat, 30 Desember 2022 | 17:10 WIB
Presiden Jokowi tegaskan pemerintah tetap kucurkan bansos meskipun PPKM telah dicabut (BPMI Setpres)
Presiden Jokowi tegaskan pemerintah tetap kucurkan bansos meskipun PPKM telah dicabut (BPMI Setpres)

 

Terpantau.com Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) kendati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut.

"Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Jokowi juga mengatakan bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas-fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah. Selain itu, sejumlah insentif seperti insentif pajak akan tetap diterapkan.

"Beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenperin Tegaskan Tidak Semua Pabrikan Otomotif Peroleh Insentif Kendaraan Listrik

Jokowi pada Jumat ini mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dia menegaskan tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Sebelum PPKM dicabut, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1. Pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM ini selama 10 bulan.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ujarnya.

Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

Baca Juga: 755 Kasus Baru Covid-19 Berada di DKI Jakarta

Berdasarkan data yang dipaparkan Jokowi, hingga 27 Desember 2022, Indonesia hanya mencatat 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan sebesar 3,35 persen. Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ajoe Dhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X