Meski terjadi perdamaian antar kelompok pelaku dan korban, ia melanjutkan, penyidik tidak boleh menjadikan perdamaian antar pelaku dan korban dalam kasus pidana intoleransi, SARA, pelanggaran HAM sebagai alasan penghentian penanganan kasus pidana tersebut. Pasalnya, ada faktor kepentingan strategis nasional dan kepentingan umum yang lebih besar yang harus dilindungi yakni ketertiban umum dan kesejahteraan umum.
“Sudah banyak kasus intoleransi, radikalisme atas dasar SARA terjadi dan telah memakan korban. Namun, tidak semua kasus intoleransi itu diproses hukum hingga ke pengadilan. Kalau pun ada, hanya kasus intoleransi yang pelakunya dari kelompok minoritas yang diproses. Itu pun dilakukan jika polisi mendapat tekanan dari mereka yang menganggap dirinya berasal dari kelompok mayoritas,” paparnya.
Artikel Terkait
Komnas HAM Cek TKP Kasus Brigadir J, Temukan Indikasi Kuat Adanya Obstruction of Justice
Penguatan Ideologi Pancasila Dalam Rangka Pencegahan Potensi Konflik Radikalisme
Memaknai Kembali Kesaktian Pancasila
Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM, Polri Siapkan Rencana Tanggap Darurat pada Malam Tahun Baru 2023