Tuan Rumah Pernikahan Dikeroyok, Dipicu Permintaan Uang Preman

photo author
Redaksi Terpantau, Terpantau
- Senin, 6 April 2026 | 18:07 WIB
Menyoroti dugaan insiden pengeroyokan oknum preman terhadap tuan rumah pernikahan di Purwakarta, Jawa Barat. (Instagram.com/@halokrw)
Menyoroti dugaan insiden pengeroyokan oknum preman terhadap tuan rumah pernikahan di Purwakarta, Jawa Barat. (Instagram.com/@halokrw)

TERPANTAU, JAWA BARAT -- Linimasa media sosial tengah ramai memperbincangkan insiden tragis yang terjadi dalam suasana pesta pernikahan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu, 4 April 2026.

Terlihat dalam unggahan Instagram @halokrw, pada Senin, 6 April 2026, seorang tuan rumah hajatan bernama Dadang (58) dikabarkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan.

"Tuan rumah hajatan di Purwakarta meninggal dunia dikeroyok preman kampung," demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Dalam insiden tersebut, korban dilaporkan sempat bersitegang dengan oknum yang diduga sebagai preman kampung setempat.

Hal yang menuai sorotan, yakni insiden tersebut terjadi di tengah berlangsungnya pesta pernikahan anak korban. 

Baca Juga: Masih di Topang Nikel dan CPO, Pemerintah diminta Perkuat Diversifikasi Ekspor

Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula insiden pengeroyokan di tengah pesta pernikahan di wilayah Purwakarta tersebut? Berikut ini kronologinya.

Dugaan Oknum Preman Minta 'Jatah'

Berdasarkan informasi di lapangan, keributan bermula saat sekelompok orang datang dan meminta sejumlah uang kepada tuan rumah.

Permintaan tersebut diduga sebagai “jatah” yang kerap diminta dalam kegiatan tertentu. 

Kendati demikian, korban diduga menolak memberikan uang yang dinilai terlalu besar. 

"Penolakan itu memicu emosi para pelaku hingga akhirnya terjadi keributan di lokasi acara," tulis postingan tersebut.

Baca Juga: Viral Motor 'Fiz R' Terbakar usai Isi BBM di SPBU Semarang

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Terpantau

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X