Selanjutnya, penyidik juga menelusuri lokasi produksi 'Whip Pink' yang berada di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Di lokasi ini, petugas menemukan 4 pekerja yang terlibat dalam proses produksi barang ilegal tersebut.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: IMF, Bank Dunia, Nilai Positif Kebijakan Fiskal Indonesia
"Pada Selasa, 14 April 2026, tim memasuki alamat dimaksud dan mendapati 4 orang yang merupakan karyawan di lokasi produksi gas N2O merek Whip Pink," terang Eko.
Ribuan Tabung Disita
Dalam kasus ini, polisi telah menyita ribuan tabung gas siap edar beserta peralatan produksi.
Total terdapat 1.784 tabung berbagai ukuran, mulai dari 640 gram hingga 5.100 gram, serta 274 tabung kosong yang siap diisi ulang.
Selain itu, polisi juga menemukan ribuan nozzle, mesin pengisian otomatis, mesin pres, cairan perasa, hingga perlengkapan pengemasan.
"Tim juga menemukan produk gas N2O merek Whip Pink berbagai varian berat yang sudah siap edar," ungkap Eko.
Baca Juga: Program ‘Ganti Atap Rumah Wartawan’ Pakai Alduro: Terasa Adem, Tak Bising saat Hujan
Omzet Diduga Capai Miliaran
Dalam praktiknya, proses distribusi disinyalir kerap dilakukan dengan sistem pemesanan daring.
Eko menuturkan adanya dugaan admin mengatur pengiriman barang dari gudang terdekat menggunakan jasa ojek online.
"Kemudian memesankan ojek online untuk melakukan pengambilan pada gudang tersebut," tuturnya.