“Loh, QRIS itu diberikan pada petugas parkir, Pak. Petugas parkir pakai rompi, pakai QRIS,” kata pengunggah video.
“Saya warga Surabaya, saya ikut aturan Surabaya, Pak. Tulisannya lho parkir digitalisasi,” sambungnya.
Pengunggah video kemudian menunjukkan plang aturan mengenai parkir di lokasi tersebut yang berbunyi, “Kawasan Parkir Digital, pembayaran dengan kartu uang elektronik (E-money dan QRIS).”
“Ini sepanjang Jalan Tunjungan, nggak ada QRIS ya nggak bayar, nggak pakai rompi juga. Ikut aturan Pak Wali Kota,” tukasnya.
Baca Juga: Kepanikan Warga saat Gudang Ban Terbakar, Asap Hitam Membumbung
Aturan Parkir Digital di Surabaya
Parkir digital berbasis non-tunai ini merupakan kebijakan Pemkot Surabaya atas aspirasi masyarakat yang menginginkan sistem parkir yang lebih transparan dan akuntabel.
“Keinginan warga Kota Surabaya menjadi perhatian utama kami. Salah satunya adalah penerapan parkir digital berbasis non-tunai yang memang diharapkan masyarakat, sehingga kami menjalankannya,” ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dikutip dari laman resmi Pemkot Surabaya pada Sabtu, 18 April 2026.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa parkir non-tunai ini juga untuk mengakhiri konflik di lapangan antara juru parkir (jukir), pengusaha, dan pengguna kendaraan.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Motor vs Bus di Flyover Jakbar
Adapun sistem parkir digital pertama kali diluncurkan pada 19 Desember 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-77 dan telah diuji coba hingga Januari 2026.***