Kominfo Matikan Siaran TV Analog di Jabodetabek Pada 5 Oktober 2022

photo author
Tim Terpantau 01, Terpantau
- Jumat, 23 September 2022 | 16:19 WIB
Ilustrasi TV digital. (unsplash)
Ilustrasi TV digital. (unsplash)

Terpantau.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan Analog Switch Off (ASO) wilayah Jabodetabek pada 5 Oktober 2022 mendatang.

Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Rosarita Niken Widiastuti, Kominfo meminta agar masyarakat Jabodetabek tidak menunggu sampai tanggal yang diumumkan untuk pindah ke TV digital.

Baca Juga: Belum Sebulan Dirilis, Kamera iPhone 14 dan iPhone 14 Pro Max Bermasalah

Pada konfrensi pers di Jakarta, Jumat (23/9/2022) Niken menghendaki agar lembaga penyiaran meningkatkan intensitas sosialisasi ke masyarakat terkait manfaat dan langkah-langkah yang dilakukan untuk pindah ke siaran TV digital.

"Bagi seluruh warga Jabodetabek yang sehari-hari menggunakan siaran televisi analog serta telah memiliki kesempatan bermigrasi ke siaran televisi digital, agar segera beralih tanpa menunggu hingga 5 Oktober 2022 saat siaran televisi analog sudah tidak bisa disaksikan lagi," kata Niken. 

Kominfo meminta kepada produsen dan pedagang elektronik tetap memastikan ketersediaan dan kemudahan dalam pembelian Set Top Box (STB) TV digital bagi masyarakat yang ingin membeli.

Penyelenggara multipleksing yang turun dalam bantuan STB di Jabodetabek, diharapkan untuk segera menyelesaikan distribusi sesuai dengan  ketentuan.

"Para penyelenggara multipleksing juga agar mengoptimalkan kualitas sinyal siaran digital, saat masa transisi, menuju ASO pada 5 Oktober 2022," pungkas Niken.

Baca Juga: RUU PDP Disahkan, Kominfo Awasi Tata Kelola Data Pribadi PSE

Niken mengmumkan bahwa ASO di jabodetabek akan serempak dilakukan pada tanggal 5 oktober 2022, setelah wilayah tersebut memenuhi syarat kriteria ASO.

"Maka, penghentian siaran televisi analog oleh seluruh lembaga penyiaran di Jabodetabek, akan dilakukan secara serempak pada tanggal 5 Oktober 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat," kata Niken

Niken juga mengatakan, daerah administratif yang akan dicakup dalam ASO Jabodetabek terdiri dari 14 kabupaten/kota yaitu:

  1. Kota Administratif Jakarta Pusat
  2. Kota Administratif Jakarta Utara
  3. Kota Administratif Jakarta Barat
  4. Kota Administratif Jakarta Selatan
  5. Kota Administratif Jakarta Timur
  6. Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu
  7. Kabupaten Bekasi
  8. Kabupaten Bogor
  9. Kota Bekasi
  10. Kota Bogor
  11. Kota Depok
  12. Kabupaten Tangerang
  13. Kota Tangerang
  14. Kota Tangerang Selatan

Niken mengngkapkan, distribusi bantuan Set Top Box (STB) TV digital untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit, sejauh ini telah terlaksana 63,4 persen.

Sebelum tuntas distribusi pada tanggal 5 Oktober 2022, Kominfo meyebutkan mereka akan terus memperhatikan pelaksanaan distribusinya secara harian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suryo Dwiputranto

Sumber: Kominfo

Tags

Rekomendasi

Terkini

9 Cara Menghapus File Sampah di Laptop, Bye-Bye Lemot!

Kamis, 16 November 2023 | 19:59 WIB
X