Subsidi Kendaraan Listrik Dikucurkan Mulai 20 Maret, Ini 5 Merek Mobil dan Motor Listrik yang Dapat S

photo author
Kurniasih Budi, Terpantau
- Rabu, 8 Maret 2023 | 10:03 WIB
Mobil listrik Wuling Air EV. (Wuling.id)
Mobil listrik Wuling Air EV. (Wuling.id)

Terpantau.com Pemerintah akan mulai memberikan subsidi kendaraan listrik untuk mobil, motor, dan bus berbasis baterai mulai 20 Maret 2022. Hingga kini, hanya lima merek mobil dan motor listrik berbasis baterai yang berhak mendapatkan bantuan atau subsidi tersebut karena memenuhi syarat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 40%. 

"Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi TKDN yang dipersyaratkan dalam sistem," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Lima merek kendaraan listrik telah memenuhi syarat tersebut. Merek mobil listrikyang telah memenuhi syarat adalah Hyundai dan Wuling. Sementara itu, merek motor listrik yang memenuhi syarat mendapatkan subsidi adalah Gesits, Volta, dan Selis.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Butuh Lebih dari Rp1 Triliun, Apa Anggarannya Ada? 

Menteri Perindustrian menegaskan subsidi kendaraan listrik berlaku hanya untuk satu Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Pemerintah juga telah menyiapkan skema penyaluran subsidi kendaraan listrik yang melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan, produsen, dan regulator. 

"Bantuan ini hanya berlaku untuk satu kali belanja, jadi satu NIK, tidak bisa dia beli kemudian dijual lagi," ujarnya. 

Pemerintah segera mengumumkan pedoman umum program bantuan kendaraan listrik sebelum 20 Maret 2024. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Indonesia Harus Segera Wujudkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Kuota subsidi tersebut hanya diberikan untuk 200 ribu kendaraan motor listrik berbasis baterai listrik, konversi motor listrik 50 ribu unit, 35.900 unit mobil berbasis baterai listrik, dan juga 138 unit bus berbasiskan kendaraan baterai. Sebagai informasi, subsidi motor listrik baru mencapai Rp 7 juta per unit. 

Yuk, siap-siap beli kendaraan listrik demi mengurangi polusi udara!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kurniasih Budi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X