TERPANTAU, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pasar saham Indonesia kini semakin transparan dan selaras dengan standar global.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut berbagai kebijakan baru telah menjawab kekhawatiran pelaku pasar, termasuk penyedia indeks global.
“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujar Friderica, Senin, 13 April 2026.
Berikut lima bukti konkret yang menunjukkan meningkatnya transparansi pasar saham Indonesia, yang dipaparkan Friderica:
Baca Juga: Truk Roti Seruduk Warung Kopi di Terminal Kartasura
1. Identitas Pemegang Saham Besar Kini Terbuka
Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% kini diungkap ke publik. Informasi ini dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.
Langkah ini memberikan visibilitas lebih jelas kepada investor tentang siapa saja pihak yang memiliki pengaruh signifikan di suatu emiten.
2. Klasifikasi Investor Lebih Detail
Jika sebelumnya investor hanya dikelompokkan dalam 9 kategori, kini diperluas menjadi 39 jenis. Klasifikasi baru ini disusun bersama pelaku pasar, termasuk anggota bursa dan bank kustodian, dan mulai berlaku 1 April 2026.
Baca Juga: Kronologi Warung Nasi Goreng Terhantam Mobil, Sopir Diduga Tancap Gas
Dengan data yang lebih rinci, pelaku pasar dapat memahami struktur investor dengan lebih akurat.
3. Free Float Naik Dua Kali Lipat