TERPANTAU, JAKARTA -- Data Kementerian Sosial menyatakan sebanyak 2,15 juta orang dari 11 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan kini telah melakukan reaktivasi.
Sebanyak 305.864 orang kembali terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) tingkat pusat.
“Aktif kembali pada segmen PBI JK ada 305.864 penerima manfaat. Jadi mereka reaktivasi dan kembali jadi peserta PBI,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: IMF, Bank Dunia, Nilai Positif Kebijakan Fiskal Indonesia
Kemudian, sebanyak 1,4 juta orang beralih segmen jadi penerima bantuan pemerintah daerah, 188.703 orang jadi peserta mandiri, dan 57.287 orang tercatat sebagai PNS/TNI/Polri, dan 185.355 lainnya tercatat sebagai pensiunan swasta/BUMN/BUMD.
Gus Ipul menegaskan ini adalah bukti komitmen pemerintah memberikan kesempatan bagi warga untuk melakukan koreksi data.
Mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), warga yang jadi peserta BPJS Kesehatan PBI adalah yang masuk pada kategori desil 1 sampai 5.
“Karena pada dasarnya kami tetap memberikan kesempatan untuk reaktivasi,” ucap dia.
Baca Juga: Viral Ambulans Diduga Kena Prank DC, Diorder Fiktif untuk Tagih Utang
Ia menuturkan pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dinas sosial setempat, perangkat desa, atau kanal lain yang disiapkan Kemensos.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada kesempatan itu juga menyatakan peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan pada Februari lalu masih bisa mengakses layanan kesehatan selama tiga bulan atau hingga April ini.
Bersamaan dengan itu, pemerintah melakukan validasi data untuk memastikan orang tersebut benar-benar memenuhi syarat atau tidak.
Baca Juga: Momen Satpol PP Bubarkan Street Coffee Jembatan Kewek
“Jadi ini (akses layanan kesehatan) tetap bisa dilakukan, tapi di dalam tiga bulan ini diharapkan ada refreshing dari data oleh teman-teman di BPS dan dibantu oleh Kemensos. Agar itu tadi, prinsip keadilan tadi terjadi,” kata Budi.
Artikel Terkait
Deretan Progres Nyata Reformasi Pasar Modal yang Dilakukan Indonesia
Potensi Denda Rp26 Triliun Menanti jika Skandal Tumpang Pitu Terbongkar
5 Peran Strategis KADIN, Fauzan Optimis Ekonomi Gorontalo Meledak
Program ‘Ganti Atap Rumah Wartawan’ Pakai Alduro: Terasa Adem, Tak Bising saat Hujan
Bupati Tulungagung Diduga Peras OPD: Tidak Patuh, Jabatan Runtuh
Indonesia Jadi 'Cahaya' di Mata Investor Global
Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
Simak, Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah
Ekonom Sebut Kerja Sama Energi RI-Rusia Tepat Jaga Ketahanan
Terbukti Unggul! D’Raja Law Firm Sapu Bersih Ratusan Kasus