TERPANTAU, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjalankan reformasi pasar modal secara konsisten untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Langkah-langkah reformasi yang sedang berlangsung, termasuk penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar modal, terus dipantau secara berkelanjutan implementasinya.
"Kami bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melaksanakan reformasi secara konsisten dan terukur, sekaligus memperkuat komunikasi dan keterlibatan dengan lembaga indeks global untuk memulihkan kepercayaan pasar dan menjaga daya saing pasar ekuitas Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta.
Baca Juga: Tersangka Kabur, Aliansi Masyarakat Desak Kapolri Ganti Kapolda Jambi
Untuk meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar global, pasar modal Indonesia kini telah mempublikasikan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.
Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen kini diungkap ke publik. Informasi ini dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.
"Pertama, pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Ini telah diterbitkan pada Maret 2026," katanya, Senin, 13 April 2026.
Baca Juga: Kronologi Warung Nasi Goreng Terhantam Mobil, Sopir Diduga Tancap Gas
Kedua adalah klasifikasi investor yang lebih rinci dari sebelumnya 9 kategori investor menjadi 39 jenis. "Hal ini dimulai pada April 206," ujar Frederica.
Ketiga, menaikkan ambang batas minimum free float dari 7,5 persen saat ini menjadi 15 persen. Berlaku mulai 31 Maret 2026.
Keempat adalah pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholder Concentration/HSC) mulai 2 April 2026. "Pengumuman HSC sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor," ucapnya.
Baca Juga: Dari Olahraga ke Batu Bara Kini Asnawi Masuk Bursa Calon Ketua DPD PAN
Selain itu, OJK dan IDX telah memperkenalkan pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) yang mengungkap pemilik manfaat akhir (UBO) alias pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026.
"Semua inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan integritas pasar, meningkatkan kepercayaan investor, dan menyelaraskan Indonesia dengan standar global," tutup Frederica.
Artikel Terkait
Dari Olahraga ke Batu Bara Kini Asnawi Masuk Bursa Calon Ketua DPD PAN
Kakek yang Sempat Hilang Kini Berhasil Ditemukan Warga dalam Hutan
Kronologi Viral 3 Nelayan yang Sempat Terkatung-katung di Perairan Banten
Kronologi Warung Nasi Goreng Terhantam Mobil, Sopir Diduga Tancap Gas
Viral Rombongan Pejabat Diduga Sengaja Berhenti di Jalur Sitinjau Lauik
Ibu Ini Curhat Sang Anak Tinggalkan Utang Rp19 Juta Gegara Judi Online
Truk Roti Seruduk Warung Kopi di Terminal Kartasura
Usai Rumah Terduga Narkoba, Kini Tempat Dugem Jadi Sasaran Oknum Warga
Tersangka Kabur, Aliansi Masyarakat Desak Kapolri Ganti Kapolda Jambi
Simak, 5 Bukti Pasar Saham RI Kini Makin Transparan