OJK bersama IDX meningkatkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Aturan ini efektif berlaku sejak 31 Maret 2026.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas sekaligus mengurangi dominasi kepemilikan oleh segelintir pihak.
4. Mengumumkan High Shareholding Concentration (HSC)
IDX dan KSEI kini secara rutin mengumumkan High Shareholding Concentration (HSC). Kebijakan yang berlaku sejak 2 April 2026 ini menjadi sinyal peringatan dini bagi investor terhadap potensi risiko.
Baca Juga: Kronologi Viral 3 Nelayan yang Sempat Terkatung-katung di Perairan Banten
5. Kewajiban Laporan Ultimate Beneficial Owner (UBO)
Pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10% kini wajib melaporkan Ultimate Beneficial Owner (UBO) kepada IDX. Aturan ini mulai diterapkan pada 1 April 2026.
Kebijakan ini dinilai krusial untuk mengungkap pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan.
Aksi Mempercepat Reformasi Integritas Pasar Modal
Langkah-langkah di atas merupakan bagian dari agenda besar reformasi pasar modal yang tengah dijalankan OJK. Dalam kerangka ini, terdapat delapan rencana aksi yang menjadi fondasi penguatan integritas pasar.
Dari sisi likuiditas, peningkatan batas free float menjadi fokus utama agar perdagangan saham lebih sehat dan kompetitif secara global.
Baca Juga: Dari Olahraga ke Batu Bara Kini Asnawi Masuk Bursa Calon Ketua DPD PAN
"Untuk memastikan transisi yang lancar, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan baru," tambah Friderica.
Sementara itu, aspek transparansi diperkuat melalui keterbukaan data kepemilikan saham dan pengungkapan UBO yang lebih komprehensif.