Catat! ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Libur Lebaran dan Tak Boleh Terima Parsel Lebaran

photo author
Kurniasih Budi, Terpantau
- Senin, 17 April 2023 | 05:37 WIB
Hidangan Ketupat Saat Lebaran / ilustrasi : freepik
Hidangan Ketupat Saat Lebaran / ilustrasi : freepik

 

Terpantau.com Selama libur Lebaran, aparatur sipil negara atau ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik saat libur Lebaran. Tak hanya itu, ASN tak boleh meminta dana maupun bingkisan atau parsel Lebaran ke pihak mana pun.

ASN yang melanggar hal itu tentu akan mendapat sanksi seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Surat Edaran tersebut merupakan pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, THR Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah Diharapkan Mampu Dongkrak Kinerja ASN

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel Lebaran 2023, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Bahkan, Surat Edaran tersebut mengatur perihal larangan PNS mudik Lebaran 2023 menggunakan kendaraan atau mobil dinas. Maka dari itu, PPK harus memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran, liburan, atau di luar kepentingan dinas.

Baca Juga: APBN Cekak, Kemenhub Bakal Leasing Kendaraan Listrik Untuk Kendaraan Dinas Pemerintah

PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Surat Edaran juga mengimbau ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke tempat wisata dalam negeri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dalam Surat Edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungannya.



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kurniasih Budi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X