Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah di Kementerian Perhubungan meski APBN terbatas.
Penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah diinstruksikan untuk dapat diterapkan.
Terpantau.com Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah dengan mekanisme leasing di Kementerian Perhubungan karena APBN terbatas.
Penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah diinstruksikan untuk dapat diterapkan.
Kementerian Perhubungan berharap strateginya menyewa atau leasing kendaraan listrik untuk kendaraan dinas pemerintah dapat diikuti oleh kementerian maupun lembaga lainnya.
“Adanya Inpres mewajibkan bagi K/L untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insya Allah ini bisa menjadi kunci bagi K/L lain,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menghadiri kegiatan “Electric Vehicle – Funday” di Jakarta, dilansir kemenhub.go.id.
Baca Juga: Pakai Kendaraan Listrik Lebih Irit, Ini Buktinya…
Terkait dengan penyediaan fasilitas pengisian daya seperti charging station atau tempat penukaran baterai, Budi Karya mengusulkan kepada K/L terkait untuk melakukan standarisasi pembuatan baterai.
Dengan adanya standarisasi charging station tersebut akan memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya di manapun.
“Standarisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Merek nya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama,” ujarnya.
Kendaraan Masa Depan
Pemerintah telah berkomitmen untuk serius mengembangkan kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan, melalui regulasi dan kebijakan.
Komitmen tersebut terefleksikan melalui terbitnya Perpres tentang percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, serta adanya Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.
Kemenhub juga telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia, seperti regulasi terkait uji tipe kendaraan listrik, penggunaan kendaran listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah, dan yang terkini yaitu regulasi tentang konversi kendaraan sepeda motor dan kendaraan lainnya dari BBM menjadi listrik berbasis baterai.
Selain regulasi, pemerintah berkolaborasi dengan pemangku kepentingan juga menyelenggarakan pameran, touring kendaraan listrik, dan kegiatan sosialisasi lainnya.
Artikel Terkait
Harga Bahan Baku Baterai Meningkat, Kendaraan Listrik Diperkirakan Mahal
Motor Listrik Powerfull Tangkas Tipe X7 Dibanderol Hanya Rp 19 Juta
KTT G20, Indonesia Siapkan 836 Unit Mobil Listrik untuk Tamu VVIP dan Delegasi
Mudah, Murah, dan Praktis, Simak Keunggulan Mobil Listrik Wuling Air EV