Terpantau.com Menjelang libur Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker membuka posko THR atau Tunjangan Hari Raya mulai 28 Maret 2023 lalu. Provinsi DKI Jakarta mencatat 312 aduan pemberian THR bermasalah dari total 938 layanan aduan di seluruh wilayah Indonesia.
"Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, dalam pernyataan resmi.
Perlu diketahui, 938 layanan aduan pemberian THR itu merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR jelang libur Lebaran hingga 15 April 2023 yang mencakup 669 perusahaan.
Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklunjuti. Adapun 938 aduan terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 377 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
"Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," katanya.
Kementerian Tenaga Kerja memberikan sebanyak 1.988 layanan terkait pemberian tunjangan hari raya sejak posko THR dibuka pada 28 Maret 2023. Layanan yang diberikan posko THR terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.
Baca Juga: Berkah Ramadhan, THR Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah Diharapkan Mampu Dongkrak Kinerja ASN
Anwar menjelaskan 1.050 layanan konsultasi merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR hingga 14 April 2023 di 34 provinsi.
Adapun jumlah aduan dari 34 provinsi adalah sebagai berikut:
1. Nangroe Aceh Darussalam terdapat 3 aduan
2. Sumatera Utara 16 Aduan
3. Sumatera Barat 16 aduan
4. Riau 16 aduan
Artikel Terkait
Jelang Libur Lebaran, Pemudik dengan Kereta Api Diminta Siapkan Persyaratan untuk Perjalanan dengan Kereta Api
Jelang Libur Lebaran, Stasiun Pasar Senen Berangkatkan 23.600 Pemudik Per Minggu 16 April 2023
Jelang Libur Lebaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Lepas Mudik Gratis Sepeda Motor dari Terminal Pulogadung
Gawat! Jelang Libur Lebaran, KAI Daop 1 Umumkan Tidak Ada Tambahan Tiket Kereta Api bagi Pemudik