Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Jawa Barat Batasi Mobilitas Angkutan Berat Melintas di Objek Wisata

photo author
Tim Terpantau 01, Terpantau
- Kamis, 22 Desember 2022 | 19:30 WIB
5 Tempat Wisata Kekininan Di Bandung : Lembang Wonderland / IG @lembangwonderland
5 Tempat Wisata Kekininan Di Bandung : Lembang Wonderland / IG @lembangwonderland

Terpantau.com Mobilitas  kendaraan angkutan barang nonlogistik di objek wisata di Jawa Barat dan jalan lima ruas Provinsi Jawa Barat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 akan dibatasi. 

Pembatasan ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga nomor AJ.903/I/5/DRJD/2022, No. Kep/207/XII/2022, dan No. 36/ PKS/Db/2022. 

"Karena ini berhubungan dengan jalan provinsi, yang akan disentuh (kemacetan) khususnya tiga kawasan," kata Kepala Dishub Jabar A. Koswara.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, 6,5 Juta Orang Bakal Padati Tempat Wisata di Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat mengelompokkan kawasan yang diprediksi terjadi tertembak wisatawan menjadi tujuh klaster. Adapun klaster tersebut adalah kawasan Puncak, Pelabuhan Ratu, Lembang-Ciater, Ciwidey-Pangalengan, Garut, Kuningan, serta Pangandaran. Sejumlah daerah tersebut akan menjadi daerah yang paling banyak mendapat kunjungan.

Selain jalan di sekitar objek wisata, Koswara menjelaskan, ada jalan lima ruas yang juga menerapkan hukuman untuk dilalui kendaraan angkutan nonlogistik.

Ruas jalan tersebut yakni Kolonel Masturi - Parongpong - Lembang - Subang, Bandung - Lembang - Subang. Perbatasan Kabupaten Bandung dengan Garut - Kadungora - Leles - Garut - Singaparna Tasikmalaya, dan ruas jalan provinsi di Kabupaten Sukabumi yang meliputi Simpang Tiga Cibadak - Cikidang - Pelabuhan Ratu. Lalu, ruas jalan provinsi Kadipaten - Majalengka - Sumber. 

"Untuk kabupaten/kota apabila memerlukan pengaturan yang sama itu dipersilakan," katanya.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Bank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp117,7 Triliun  

Kendaraan yang boleh melalui tiga kawasan wisata dan lima ruas jalan provinsi ini yaitu pengangkut kebutuhan pangan pokok, ekspor-impor, bahan bakar minyak dan gas, ternak, air minum kemasan, pupuk, pos dan hantaran uang. 

“Sedangkan, yang dilanggar adalah mobil dengan muatan bahan galian (tanah, pasir, batu), mobil mengangkut bahan tambang, dan mobil pengangkut bahan bangunan (besi, semen, kayu),” ujarnya. 

Dishub Jabar juga melakukan pengintaian kapasitas muatan terhadap angkutan barang logistik dan non logistik agar tidak melebihi kapasitas saat menjemur ruas jalan provinsi. Pengecekan dilakukan pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. 

"Pengaturan itu dimulai dari tanggal 22 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023," katanya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ajoe Dhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X