Saat itu, UB disebut memaksa untuk merangkul, mencium, dan kontak fisik lainnya pada RA, sehingga laporan pun dibuat ke pihak berwajib.
UB lantas dijerat dengan pasal terkait pencabulan dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
RA jadi Tersangka karena Laporan UB
UB balik melaporkan RA karena dianggap telah melanggar privasinya, yakni diam-diam mengakses HP miliknya dan menyebarkan isi galeri.
Adapun RA menjadi tersangka pada 25 Maret 2026 karena dianggap telah melanggar Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Menuai Beragam Respons Warganet
Usai viralnya aksi dan kasus tersebut, warganet ramai memberikan responsnya, seperti bersimpati pada korban yang kini justru jadi tersangka.
Baca Juga: Tuan Rumah Pernikahan Dikeroyok, Dipicu Permintaan Uang Preman
Beberapa komentar, di antaranya, “Korban sudah dilecehkan, dijadikan tersangka pula. Marah banget,” tulis akun @ron*******e
“Kalau begitu caranya, setiap korban tidak ada perlindungan dong?” tulis akun @joe*******0
Tak sedikit pula yang menandai akun Instagram milik DPR agar dibahas oleh Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
“Kenapa masih bisa nuntut balik? Coba panggil lagi ke Komisi III,” tulis akun @ade*****5
“Masa kasus begini harus Komisi III lai turun tangan?” tulis akun @dew*****3
***
Artikel Terkait
Heboh Objek Misterius di Langit Lampung hingga Banten, Begini Penjelasan BRIN
Tuan Rumah Pernikahan Dikeroyok, Dipicu Permintaan Uang Preman
Diduga Hilang Kendali, Mobil Berisi 1 Keluarga Terperosok ke Jurang
Pemilik Motor Terbakar dan Pihak SPBU Sriwijaya Berakhir Damai
Bukan Petugas SPBU, Aksi Satpam BRI Gercep Bantu Kebakaran Minibus
Kronologi Insiden Jebolnya Atap Bandara Soekarno-Hatta
Jalur Strategis di Kota Jambi Ancam Kesehatan dan Keselamatan
Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau
Kronologi Insiden Kereta Api Bangunkarta Anjlok di Stasiun Bumiayu
Geger Nelayan Temukan Benda Mirip Torpedo di Gili Trawangan