Korban Pelecehan jadi Tersangka, Dijerat UU ITE karena Akses HP Pelaku

photo author
Redaksi Terpantau, Terpantau
- Selasa, 7 April 2026 | 09:51 WIB
Kasus korban pelecehan yang kini jadi tersangka di Pagar Alam, Sumsel. (Instagram/apma.pa)
Kasus korban pelecehan yang kini jadi tersangka di Pagar Alam, Sumsel. (Instagram/apma.pa)

Saat itu, UB disebut memaksa untuk merangkul, mencium, dan kontak fisik lainnya pada RA, sehingga laporan pun dibuat ke pihak berwajib.

UB lantas dijerat dengan pasal terkait pencabulan dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

RA jadi Tersangka karena Laporan UB

UB balik melaporkan RA karena dianggap telah melanggar privasinya, yakni diam-diam mengakses HP miliknya dan menyebarkan isi galeri.

Adapun RA menjadi tersangka pada 25 Maret 2026 karena dianggap telah melanggar Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Menuai Beragam Respons Warganet

Usai viralnya aksi dan kasus tersebut, warganet ramai memberikan responsnya, seperti bersimpati pada korban yang kini justru jadi tersangka.

Baca Juga: Tuan Rumah Pernikahan Dikeroyok, Dipicu Permintaan Uang Preman

Beberapa komentar, di antaranya, “Korban sudah dilecehkan, dijadikan tersangka pula. Marah banget,” tulis akun @ron*******e

“Kalau begitu caranya, setiap korban tidak ada perlindungan dong?” tulis akun @joe*******0

Tak sedikit pula yang menandai akun Instagram milik DPR agar dibahas oleh Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

“Kenapa masih bisa nuntut balik? Coba panggil lagi ke Komisi III,” tulis akun @ade*****5

“Masa kasus begini harus Komisi III lai turun tangan?” tulis akun @dew*****3

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Terpantau

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X