peristiwa

Kronologi Kasus Aniaya Pelajar yang Jerat Anggota Brimob di Maluku

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:19 WIB
Menyoroti kasus dugaan penganiayaan anggota Brimob terhadap siswa di Maluku. (Instagram.com/@infipop.id)

TERPANTAU, MALUKU -- Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti sosok anggota polisi dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya siswa, AT (14) sampai tewas di Tual, Maluku.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari itu bermula saat AT menaiki motor diduga dipukul oleh Bripda MS dengan menggunakan helm taktikal.

Kemudian, AT sempat terjatuh dari motornya. Ayunan helm taktikal yang mengenai pelipis AT membuatnya jatuh dari motor, dan langsung mengalami kondisi kritis. 

Pada siang harinya, AT dinyatakan meninggal dunia. Bripda MS pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Baca Juga: Polemik Awardee LPDP yang Ogah Anaknya WNI, Kena Cancel Berkarier di Pemerintah

Terkini, Polda Maluku secara resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.

Putusan itu dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, pada Selasa, 24 Februari 2026.

Jeratan Sanksi terhadap Bripda MS

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menuturkan majelis sidang menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap Bripda MS atas kasus tersebut.

"Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa pelaku pelanggar merupakan perbuatan tercela," kata Rositah dalam konferensi pers di Ambon, pada hari yang sama.

Baca Juga: LPKNI Bongkar Dugaan Praktik Mafia Minyak Goreng Milik Oknum Lurah di Kota Jambi

"(Terdapat juga) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari terhitung 21-24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," tegasnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob di Maluku itu sebagai tersangka? Berikut ulasannya.

 

Halaman:

Tags

Terkini