peristiwa

Korban Pelecehan jadi Tersangka, Dijerat UU ITE karena Akses HP Pelaku

Selasa, 7 April 2026 | 09:51 WIB
Kasus korban pelecehan yang kini jadi tersangka di Pagar Alam, Sumsel. (Instagram/apma.pa)

TERPANTAU, SUMSEL -- Sorotan warganet tengah tertuju pada mahasiswi berinisial RA (24), korban pelecehan oleh oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam, Sumatera Selatan, berinisial UB (35) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, di tengah perjuangannya menuntut keadilan usai menjadi korban pelecehan, RA justru menjadi tersangka karena dugaan melanggar UU ITE.

Penetapan status tersangka pada RA itu membuat geram warganet hingga muncul aksi berupa protes langsung depan Kantor Pos Pagar Alam.

Aksi ‘Penyegelan’ Kantor Pos Pagar Alam

Beredar di media sosial sejumlah orang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam membentangkan kain putih berisi tulisan protes penetapan tersangka RA.

Baca Juga: Bukan Petugas SPBU, Aksi Satpam BRI Gercep Bantu Kebakaran Minibus

Beberapa tulisan yang ada kain tersebut seperti, “Hentikan kriminalisasi pada korban pelecehan seksual,” “Korban kok tersangka,” “Pecat pelaku! Keadilan untuk korban,” dan lainnya.

Terungkap bahwa aksi tersebut dilakukan pada Minggu, 5 April 2026 sebagai upaya agar kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Selain itu juga menuntut keterbukaan dari pihak Kantor Pos mengenai status kepegawaian UB yang sudah menjadi tersangka.

Kronologi Kasus Pelecehan 

RA yang merupakan mahasiswi magang di Kantor Pos Pagar Alam memasukkan laporan ke polisi pada 8 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa RA mengalami tindakan tidak menyenangkan dari UB pada 30 November 2025 di TKP ruang brankas Kantor Pos Pagar Alam.

Baca Juga: Pemilik Motor Terbakar dan Pihak SPBU Sriwijaya Berakhir Damai

 

Halaman:

Tags

Terkini