nasional

3 WNA Diduga Mata-Mata Asing Ditangkap TNI AL di Perbatasan Kaltara

Jumat, 22 Juli 2022 | 13:20 WIB
Keenam WNA dan WNI yang diduga mata-mata asing diamankan TNI AL di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (dok.TNI AL)

Terpantau.com - Diduga mata-mata asing, 3 orang Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II berhasil mengamankan enam orang, terdiri dari 3 WNA dan 3 Warga Negara Indonesia (WNI), yang diduga menjadi mata-mata asing.

Ketiga WNA yang tersebut berinisial LS (40), HK (40), dan BJ (45), sedangkan tiga WNI berinisial EW (23), TR (40), YY (40), semuanya ditangkap di Pos Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Baca Juga: Jokowi Soroti Kasus Brigadir J, Polri : Tim Masih Bekerja Maksimal

"Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi" ujar Victor Aji dikutip dari laman resmi TNI AL, Jumat (22/7/2022).

Kronologi penangkapan bermula ketika prajurit jaga Pos Sei Pancang Kopda Mar Mochamad Arif melihat mobil hitam akan melintas di depan pos, Rabu, (20/7/2022).

Kopda Arif kemudian memberhentikan kendaraan tersebut untuk memeriksa orang, dokumen dan barang yang berada di dalam mobil.

Penumpang dan pengemudi kemudian diarahkan untuk turun dan dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos.

Baca Juga: Nomor Kontak di Ponsel Brigadir J Dihapus, Pengacara : Saya Yakin Ini Pembunuhan Berencana

Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen dan handphone (HP) milik WNA.

Karena curiga, WNA yang diduga mata-mata asing tersebut kemudian diperiksa mendalam. Hasilnya ditemukan foto-foto pos penjagaan militer, patok perbatasan, dan pelabuhan Pos Lintas Batas Negara di galeri foto ponsel mereka.

Penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu, yang kemudian menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur dan Imigrasi untuk koordinasi dan penanganan lanjutan.

Kapten Andreas kemudian mengamankan keenam WNA dan WNI tersebut ke kantor Imigrasi Nunukan untuk ditahan dan dimintai keterangan.

Dijelaskan Kapten Andreasn, pengambilan foto-foto secara ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016.***

Tags

Terkini

Simak, Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah

Rabu, 15 April 2026 | 20:48 WIB

Indonesia Jadi 'Cahaya' di Mata Investor Global

Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB