TERPANTAU - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim 110 juta warganet mewacanakan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Seorang analis menyebut klaim Luhut sebagai hal yang mustahil, kecuali ada penggelembungan data (mark up).
Pendiri organisasi analisis big data Drone Emprit, Ismail Fahmi menyatakan hanya 10.852 akun Twitter yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pembicaraan soal jabatan presiden tiga periode. Mayoritas di antaranya menolak perpanjangan masa kepresidenan.
Menurut Fahmi seperti disitir dari CNN Indonesia, hanya sekitar 10 ribu atau 0,055 persen dari 18 juta pengguna Twitter di Indonesia yang aktif mencuit tentang perpanjangan masa jabatan presiden.
Ia menyebutkan pengguna Facebook di Indonesia mencapai 140 juta pada tahun silam. Dengan asumsi 0,055 persen aktif bicara mengenai perpanjangan masa jabatan presiden, artinya sekitar 77 ribu pengguna Facebook terlibat dalam pembicaraan isu tersebut, demikian Fahmi menjelskan, masih disitir dari CNN Indonesia.
"Mark up 10x = 777 ribu. Mark up 100× = 7,7 juta. Mark up 1000x = 77 juta. Jadi, impossible ada 110 juta yang ikut aktif bicara, kecuali di-mark up 1000x lebih datanya," ungkap Fahmi, masih disitir dari CNN Indonesia.
Pernyataan Luhut terungkap kala ia diundang menjadi narasumber dalam program siniar Deddy Corbuzier yang tayang pada saluran YouTube pada Jumat (11/3). "Kita kan punya big data. Dari data tersebut, grab 110 juta [warganet], mulai dari Facebook, Twitter. Di Twitter saja, ada 10 juta lah (warganet) yang membicarakan isu ini," papar Luhut kepada Deddy Corbuzier.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita menyatakan diskursus tentang penundaan Pemilu 2024 harus ditanggapi dengan serius dan hati-hati, baik oleh masyarakat Indonesia, apalagi oleh mayoritas anggota parlemen.
“Sangat jelas secara konstitusional bahwa memperpanjang masa jabatan presiden atau menunda pemilihan presiden membuat presiden yang sedang berkuasa saat ini berada di luar mandat pemilih dan di luar Standar Operasional Prosedur Demokrasi. Oleh karena itu harus ditolak,” tulis Ronny dalam laman kolom Modern Diplomacy.