TERPANTAU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut memuat ketentuan baru sebagai syarat perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.
Berikut rinciannya:
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat melakukan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati seperti disitir dari Kompas.com menambahkan, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter yang diterbitkan oleh rumah sakit milik pemerintah. Surat keterangan tersebut menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Ketentuan yang tercantum dalam SE tidak diberlakukan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. "Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN," kata Adita.