TERPANTAU – Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan status tersangka dikonfirmasi kedua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu pada Jumat (18/3) malam.
Penetapan status tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap kedua aktivis HAM tersebut merupakan kelanjutan gelar perkara sejak Januari. Haris dan Fatia saat itu dipolisikan terkait video yang terunggah pada YouTube. Bertajuk “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!”, video tersebut berisikan diskusi antara Haris dan Fatia.
Tak lama berselang sesudah video terunggah dan tersebar luas, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan kedua aktivis HAM tersebut atas dugaan pencemaran nama baik atas dirinya. Sesudah itu pada pertengahan Januari lalu, polisi mendatangi kediaman Fatia dan kantor Haris. Keduanya diperiksa sebagai saksi, sebelum dua bulan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menyatakan penetapan status tersangka terhadap Haris dan Fatia menunjukkan kurangnya keterbukaan negara dalam menghadapi kritik dari masyarakat. “Diskusi antara Haris dan Fatia adalah sesuatu yang sah dan tidak boleh dipidanakan,” papar Usman seperti disitir dari CNN Indonesia. Apalagi, ia mengingatkan, “diskusi yang dilakukan keduanya berdasarkan laporan yang sudah melalui hasil kajian.”
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai adanya proses-proses yang janggal dalam penetapan status tersangka terhadap Haris dan Fatia. “Ini [penetapan status tersangka] semakin menebalkan pasal UU ITE menjadi cara membungkam aktivis,” kata Isnur seperti disitir dari CNN Indonesia.