Terpantau.com - Pemerintah terus mempersiapkan dan mengantisipasi jelang arus mudik Lebaran 2022 awal akhir April hingga awal Mei 2022 nanti.
Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pengetatan regulasi angkutan mudik lebaran 2022 salah satu yang ditekankan adalah ketentuan penggunaan bus.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyebut pihaknya mulai memantau maraknya tawaran mudik dari para penyelenggara dengan menggunakan bus pariwisata.
"Mudah-mudahan dari operator atau ORGANDA akan ada komitmen untuk memberantasnya, karena merugikan bus-bus yang sudah legal. Bus pariwisata untuk disewa mudik juga tidak boleh, ini saya tegaskan," jelas Budi dalam keterangannya, Minggu (10/4).
Baca Juga: Pemerintah Sediakan 350 Bus Gratis Untuk Mudik Lebaran 2022
Budi menyampaikan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga sebelumnya telah mengingatkan operator harus siap dan bersedia menginvestasikan untuk kelaikan operasional.
"Bisa saja terjadi kalau tiba-tiba langsung digunakan (setelah lama vakum) nanti ada komponen yang tidak dapat bekerja dengan baik entah itu rem atau mesin," tandas Budi.
"Pengemudi juga harus dipastikan yang terampil, perlu peran serta dari operator untuk memastikan hal ini. Kesiapan bisnis harus diiringi faktor keselamatan, aman, dan nyaman," lanjutnya.
Baca Juga: Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 Terjadi Tanggal 29 dan 30 April
Budi menegaskan, sikap tegas ini dilakukan demi melindungi para PO Bus sebagai penyelenggara utama mudik lebaran.
Selain itu, juga menghindarkan masyarakat dari bus-bus pariwisata yang tak layak jalan demi keselamatan masyarakat.***
Artikel Terkait
Masa Mudik Lebaran 2022, Truk Akan Dibatasi di Tol
Ini Lokasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Masa Mudik Lebaran 2022
Pemerintah Sediakan 350 Bus Gratis Untuk Mudik Lebaran 2022
Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 Terjadi Tanggal 29 dan 30 April