Kemenhub : Bus Pariwisata Tidak Boleh Dipakai Mudik

photo author
Suryo Dwiputranto, Terpantau
- Minggu, 10 April 2022 | 19:05 WIB
Ilustrasi bus angkutan mudik/images:fabrikasimf
Ilustrasi bus angkutan mudik/images:fabrikasimf

Terpantau.com - Pemerintah terus mempersiapkan dan mengantisipasi jelang arus mudik Lebaran 2022 awal akhir April hingga awal Mei 2022 nanti.

Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pengetatan regulasi angkutan mudik lebaran 2022 salah satu yang ditekankan adalah ketentuan penggunaan bus.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyebut pihaknya mulai memantau maraknya tawaran mudik dari para penyelenggara dengan menggunakan bus pariwisata.

"Mudah-mudahan dari operator atau ORGANDA akan ada komitmen untuk memberantasnya, karena merugikan bus-bus yang sudah legal. Bus pariwisata untuk disewa mudik juga tidak boleh, ini saya tegaskan," jelas Budi dalam keterangannya, Minggu (10/4).

Baca Juga: Pemerintah Sediakan 350 Bus Gratis Untuk Mudik Lebaran 2022

Budi menyampaikan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga sebelumnya telah mengingatkan operator harus siap dan bersedia menginvestasikan untuk kelaikan operasional.

"Bisa saja terjadi kalau tiba-tiba langsung digunakan (setelah lama vakum) nanti ada komponen yang tidak dapat bekerja dengan baik entah itu rem atau mesin," tandas Budi.

"Pengemudi juga harus dipastikan yang terampil, perlu peran serta dari operator untuk memastikan hal ini. Kesiapan bisnis harus diiringi faktor keselamatan, aman, dan nyaman," lanjutnya.

Baca Juga: Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 Terjadi Tanggal 29 dan 30 April

Budi menegaskan, sikap tegas ini dilakukan demi melindungi para PO Bus sebagai penyelenggara utama mudik lebaran.

Selain itu, juga menghindarkan masyarakat dari bus-bus pariwisata yang tak layak jalan demi keselamatan masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suryo Dwiputranto

Sumber: Kemenhub

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Simak, Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah

Rabu, 15 April 2026 | 20:48 WIB

Indonesia Jadi 'Cahaya' di Mata Investor Global

Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB
X