Aturan penggunaan pelat nomor kendaraan warna putih dengan tulisan warna hitam akan diterapkan Korlantas Polri mulai Juni 2022 di Indonesia.
Perubahan warna pelat kendaraan dari hitam ke putih diharapkan agar bisa mendukung sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang berbasis kamera.
Pihak kepolisian berpendapat bahwa kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam, oleh karena itu, pelat kendaraan warna hitam diganti menjadi putih seperti yang sudah dilakukan di berbagai negara lain.
Keputusan ini didasari atas Peraturan Kepolisian No.7 tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini akan diterapkan secara bertahap ke seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Donnarumma Beri Ucapan Selamat Kepada Milan
Meskipun begitu, pihak kepolisian juga mengatakan bahwa tidak semua kendaraan dapat langsung mengubah pelat kendaraan ke warna putih. Apalagi, kendaraan yang pajak lima tahunannya dirasa masih panjang atau lama untuk pergantian pelat.
Itu artinya pergantian pelat kendaraan warna putih akan diprioritaskan untuk kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan serta kendaraan baru.
Sementara itu, tarif pergantian pelat kendaraan tidak akan mengalami kenaikan. Polri masih menggunakan acuan lama untuk penerbitan pelat nomor kendaraan.
Acuan yang digunakan yakni aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Mengacu pada aturan tersebut penerbitan pelat nomor untuk roda dua Rp 60 ribu per pasang, sedangkan roda empat atau lebih ditetapkan Rp 100 ribu per pasang.***
Artikel Terkait
Hari Pertama Tilang Elektronik di Tol, Belasan Kendaraan Tertangkap Kamera
1,2 Juta Kendaraan Akan Masuk Jakarta Pada Arus Balik Lebaran 2022
Kendaraan Menuju Kawasan Puncak Bogor Mulai Berkurang