Terpantau.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU.
Ketiga RUU Pembentukan Provinsi baru tersebut juga ditetapkan ibukota dari masing-masing Provinsi, yakni Provinsi Papua Selatan dengan Ibukota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan Ibukota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibukota Jaya wijaya.
Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Kamis (30/6).
"Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya pimpinan rapat paripurna yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, melaporkan hasil rapat kerja seluruh fraksi-fraksi di DPR RI secara bulat dan sepakat menyetujui untuk pengambilan keputusanTiga RUU Tentang Pembentukan Provinsi baru di Papua.
“Adapun tujuan pemekaran Papua adalah untuk percepatan pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat derajat orang asli papua.”ujar Doli seperti dilansir laman resmi DPR RI.
Sebelum mengakhiri laporannya, Doli berharap kebijakan otsus bagi Provinsi Papua itu tidak hanya dapat mengatasi permasalah konflik, tapi juga bisa mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.
Dan pada akhirnya pihaknya berharap Paripurna DPR RI dapat menyetujui dan mengesahkan ketiga RUU tersebut, yakni RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan menjadi UU.
Dengan demikian, saat ini ada lima provinsi di Papua, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Dalam penandatanganan pengesahan RUU DOB Papua, pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.***