Aliran Dana ACT Diduga Mengalir ke Kelompok Teroris

photo author
Suryo Dwiputranto, Terpantau
- Kamis, 7 Juli 2022 | 10:34 WIB
Logo lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) (act.id)
Logo lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) (act.id)

Terpantau.com - Kasus dugaan penyalahgunaan dana amal lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) melebar hingga kepada aliran dana ke kelompok teroris.

Pusat Pelaporan Analisis Transksi Keuangan (PPATK) melaporkan hasil temuan saat menyelidiki aliran dana dari ACT.

PPATK menduga adanya indikasi aliran dana dari ACT mengirimkan dana ke kelompok yang berada di negara dengan risiko tinggi terorisme dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.

Secara rinci, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa kelompok yang dimaksud adalah kelompok Al Qaeda di Turki.

"Hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang, ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap. Menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda, penerimanya iya," ujar Ivan seperti dilansir dari PMJ News, Rabu (6/7/2022).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Dok PPATK)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Dok PPATK) (Dok PPATK)

Ivan menuturkan, hasil temuan dari PPATK telah disampaikan ke penegak hukum yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

"Hasil analisis dan informasi sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum terkait, kemudian PPATK harus menghargai langkah penegak hukum dan kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik," tuturnya.

Sebelumnya, PPATK telah memblokir 60 rekening buntut polemik penghimpunan dana dari lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, pemblokiran rekening milik ACT masih bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan dari donatur untuk menunjang fasilitasi mewah petinggi ACT ini sebelumnya diungkap oleh majalah Tempo.

Disebutkan dalam majalah Tempo, saat Ahyudin menjabat sebagai Presiden ACT, ia memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan. Sementara gaji senior vice president Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.

Masih berdasar laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT juga disebut mendapat fasilitas mewah berupa kendaraan Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV.

Dalam laporannya, Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suryo Dwiputranto

Sumber: PMJ News, Tempo

Tags

Rekomendasi

Terkini

Simak, Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah

Rabu, 15 April 2026 | 20:48 WIB

Indonesia Jadi 'Cahaya' di Mata Investor Global

Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB
X