nasional

Rangkuman Dugaan Pelanggaran Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi

Rabu, 11 Maret 2026 | 13:02 WIB
Penampakan Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi dari Citra Satelit. (Screenshot dari Google Map)

Sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), PT BSI wajib menyediakan lahan kompensasi dengan rasio 1:2. Namun, ditemukan sejumlah kejanggalan.

- Pelanggaran Tenggat Waktu (Tata Batas).

Berdasarkan aturan Kehutanan (P.16/2014, P.50/2016, dan P.27/2018), pemegang izin wajib melaksanakan tata batas lahan kompensasi dalam kurun waktu 120-180 hari. Faktanya, banyak proses tata batas yang baru selesai bertahun-tahun kemudian, melebihi batas legal.

- Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan kompensasi.

Muncul laporan adanya dugaan "sunat" anggaran ganti rugi lahan di Bondowoso. Dari nilai Rp50 juta/hektar yang disiapkan PT BSI, masyarakat diduga hanya menerima sekisar Rp15 juta, sementara sisanya diduga menjadi bancakan oknum pejabat.​

Baca Juga: Menkeu Ungkap Strategi Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

3. Kontroversi Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.

Dugaan demi memuluskan pola pertambangan terbuka (open pit mining), status hutan di Tumpang Pitu diubah dari Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi Tetap.

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penambangan terbuka dilarang keras di kawasan hutan lindung.

Perubahan status ini diusulkan oleh Bupati Banyuwangi pada 2012 dan disetujui Kementerian Kehutanan pada 2013. Tanpa perubahan status ini, tambang terbuka di Tumpang Pitu secara legal tidak dapat dilakukan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp135,7 Triliun, Hanya 'Shock Absorber' Awal Tahun

4. Kejanggalan Administrasi di Kementerian Kehutanan.

Terdapat indikasi penggunaan dasar hukum yang tidak relevan saat proses perubahan nama pemegang IPPKH dari PT IMN ke PT BSI pada Maret 2013.

Menteri Kehutanan saat itu (Zulkifli Hasan) menggunakan Keputusan Bupati No. 547 sebagai dasar, padahal keputusan tersebut sudah direvisi dua kali (No. 709 dan No. 928).

Diduga ada unsur kesengajaan menggunakan dokumen lama agar PT BSI tetap terlihat sebagai "anak perusahaan" PT IMN demi menghindari larangan pindah tangan izin.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Simak, Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah

Rabu, 15 April 2026 | 20:48 WIB

Indonesia Jadi 'Cahaya' di Mata Investor Global

Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB