Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 ayat (2), yang mengatur tentang suap dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru terkait tindak pidana korupsi.
Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, yang melibatkan pejabat publik.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.***