Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 ayat (2), yang mengatur tentang suap dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru terkait tindak pidana korupsi.
Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, yang melibatkan pejabat publik.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.***
Artikel Terkait
5 Peran Strategis KADIN, Fauzan Optimis Ekonomi Gorontalo Meledak
Program ‘Ganti Atap Rumah Wartawan’ Pakai Alduro: Terasa Adem, Tak Bising saat Hujan
Bupati Tulungagung Diduga Peras OPD: Tidak Patuh, Jabatan Runtuh
Indonesia Jadi 'Cahaya' di Mata Investor Global
Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
Simak, Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah
Ekonom Sebut Kerja Sama Energi RI-Rusia Tepat Jaga Ketahanan
Terbukti Unggul! D’Raja Law Firm Sapu Bersih Ratusan Kasus
2,1 Juta Peserta BPJS PBI Reaktivasi: 1,4 Juta Alih Segmen, 388 Ribu Jadi Mandiri
Terima KWP Award 2026 di Senayan, Johannes Rettob: Motivasi untuk Mimika