TERPANTAU, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebesar minimal 35 persen melalui Perum Bulog dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan terbukti efektif menjaga harga minyak goreng di pasar.
Minyak goreng yang disalurkan salah satunya dalam bentuk Minyakita.
Per 10 April 2026, rata-rata harga nasional Minyakita tercatat sebesar Rp 15.961 per liter, turun 5,45 persen dibandingkan 24 Desember 2025 yang mencapai Rp 16.881 per liter sebelum kebijakan berlaku.
Baca Juga: Padahal Kawasan Parkir Digital, Jukir Tetap Minta Uang Parkir Rp2.000
Dampak positif tersebut menunjukkan bahwa penerapan kebijakan kewajiban pendistribusian DMO melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan menjadi instrumen penting untuk memastikan ketersediaan pasokan lebih merata menjangkau pasar rakyat.
Budi juga mengatakan, hingga 10 April 2026, realisasi distribusi mencapai sekitar 49,45 persen. Realisasi ini telah melampaui ketentuan minimum sebesar 35 persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
“Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga Minyakita di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik,” ujar Budi di Jakarta, Jumat 17 April 2026.
Baca Juga: Kejagung Tahan Ketua Ombudsman RI Terkait Dugaan Suap Tambang Nikel
Ia menjelaskan, ketentuan 35 persen merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Artinya, realisasi DMO dapat melampaui batas minimal seperti yang terjadi sekarang. Pemerintah tetap bersinergi untuk membuka ruang bagi peningkatan distribusi DMO sepanjang didukung kesiapan pasokan.
“Ketentuan DMO sebesar 35 persen melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” katanya.
Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui skema ini, produsen dan/atau eksportir bersama-sama memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan memastikan distribusi terkontrol dan tepat sasaran.
Baca Juga: Terbukti Unggul! D’Raja Law Firm Sapu Bersih Ratusan Kasus