Selain faktor distribusi, pemerintah juga mewaspadai potensi tekanan dari eksternal seperti kenaikan harga bahan baku kemasan akibat dinamika global dan gangguan jalur logistik internasional.
Untuk itu, koordinasi dengan pelaku usaha terus diperkuat agar tidak terjadi gangguan pasokan maupun lonjakan harga di tingkat konsumen.
Baca Juga: Gubernur Rahmat Mirzani Sukses Jadikan Lampung Lumbung Pangan
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, Kementerian Perdagangan telah memberikan sanksi terhadap delapan produsen dan/atau eksportir nonprodusen perusahaan minyak goreng yang tidak memenuhi ketentuan DMO.
“Sanksi yang diberikan terhadap kedelapan produsen dan/atau eksportir yaitu berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor,” tegas Mendag Busan.
Selain itu, Kemendag juga telah menjatuhkan sanksi terhadap dua pelaku usaha, yaitu produsen dan distributor yang melakukan pelanggaran dengan menjual Minyakita di atas ketentuan DPO serta belum memenuhi persyaratan administratif seperti kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG).
“Sanksi yang diberikan yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan meminta pelaku usaha segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Artikel Terkait
Dari Perbatasan untuk Indonesia, Li Claudia Chandra Sabet KWP Award 2026
Ekonomi RI Dipuji, Analis: Momentum Perkuat Kedaulatan Ekonomi
Beredar Dugaan Adegan Mesum di Teater Kampus Malaysia, Mendikti Turun Tangan
Gubernur Rahmat Mirzani Sukses Jadikan Lampung Lumbung Pangan
Kronologi Kebakaran di Tanjung Duren, Sekeluarga Tewas Diduga Terjebak Asap
Evakuasi Dramatis Korban Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar
IFG Apresiasi Kinerja Jamkrindo, Dorong UMKM Naik Kelas
Piet Hein Babua: Penghargaan KWP Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan Publik
Padahal Kawasan Parkir Digital, Jukir Tetap Minta Uang Parkir Rp2.000
Polisi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kg, Salah Satunya Pemilik Pangkalan Resmi