Terpantau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempekerjakan 5,7 juta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Jumlah tersebut mencakup 820.161 tempat pemungutan suara (TPS), dengan tujuh petugas KPPS diperlukan untuk setiap TPS, menurut Parsadaan Harahap, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU.
“Kita nanti merekrut petugas KPPS berjumlah 5.741.127 yang menjadi angka luar biasa. Inilah perhatian kita sebagai etalase terdepan pemilu,” kata Parsadaan saat ditemui di Gedung KPU Jakarta, Senin (11/12/23).
Baca Juga: Prabowo-Gibran Dipercaya Kalangan Muda Paling Mampu Tegaskan Penegakan Hukum
Hari Senin, 11 Desember 2023, adalah hari di mana pendaftaran dimulai. Tahap ini diharapkan selesai pada 24 Januari 2024 dan pelantikan akan dilakukan pada tanggal 25 Januari 2024.
Selain itu, KPU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU, yang terletak di siakba.kpu.go.id, untuk melakukan pendaftaran KPPS untuk pemilu.
Parsadaan juga menerima 12.765 KPPS dari WNI yang bertugas di 128 negara atau wilayah.
Baca Juga: Kata Kunci Paling Banyak Dicari di Google Search Tahun 2023, Ini Daftar Lengkapnya
“Pembentukan KPPS LN tadi yang saya katakan sudah berjalan juga, sedang dilakukan, dan kita akan merekrut 12.765 orang KPPS LN yang ada di luar negeri yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah,” ucapnya.
Berikut jadwal pembentukan KPPS Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS:11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
***