Terpantau.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Regulasi Hak Penerbit atau Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas.
Pernyataan tersebut dikemukakan Jokowi di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," katanya.
Wacana Perpres Publisher Rights yang bergulir sejak HPN tahun lalu itu menjadi perhatian penting pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan bagi industri media konvensional di tanah air, kata Presiden menambahkan.
"Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," katanya.
Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan 1445 H pada 10 Maret 2024
Proses penggalangan aspirasi itu, Jokowi melanjutkan, menuai pandangan beragam dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital.
Pandangan yang belum sepenuhnya beragam itu, direspons pemerintah dengan memperhatikan beragam implikasi yang timbul dari hadirnya Perpres Publisher Rights di Indonesia.
"Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan tentang semangat awal dari penandatanganan Perpres Publisher Rights, yakni untuk jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif, serta mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," katanya.***
Artikel Terkait
Jokowi Luncurkan Nusantara Logistics Hub and Services PT Pos Indonesia di IKN
PT Pos Indonesia Sambut Tahun Kemakmuran Terbitkan Prangko Tahun Naga Kayu 2575
ITB Buka 6 Prodi Baru di Jalur SNBP 2024
Ini 20 PTN Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2024, Pilihan Peserta untuk Jalur SNBP 2024 dan SNBT 2024
NU dan Muhammadiyah Raih Zayed Award for Human Fraternity 2024 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab
Pertamina Hulu Energi Bidik Potensi Cadangan Migas Raksasa, Guna Memperkuat Ketahanan Energi Nasional
PP Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 1445 H Jatuh pada 11 Maret 2024
Djakarta Ramadhan Fair 2024 Kembali Digelar, Festival Kuliner dan Bazar Terbesar Paling Megah, Catat Tanggalnya!
Mentan Andi Amran Optimis Indonesia Bisa Menjadi Lumbung Pangan Dunia
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan 1445 H pada 10 Maret 2024