Sambut Pemilu 2024, Puan Maharani Bersyukur Perppu Pemilu Disahkan sebagai UU Pemilu

photo author
Kurniasih Budi, Terpantau
- Selasa, 4 April 2023 | 16:07 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Pemilu 2024 berlangsung lancar dengan penetapan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang Pemilu
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Pemilu 2024 berlangsung lancar dengan penetapan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang Pemilu

Terpantau.com Ketua DPR RI Dr.(H.C) Puan Maharani menyampaikan rasa syukurnya dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi UU Pemilu

Puan Maharani berharap dengan disahkannya Perppu Nomor 1 menjadi UU Pemilu tersebut maka kegiatan Pemilu 2024 yang akan datang bisa berjalan dengan aman.

“Alhamdulillah, hari ini Perppu Nomor 1 terkait dengan Pemilu sudah disahkan menjadi Undang-Undang. Kami berharap bahwa dengan disahkannya Perppu Nomor 1 sebagai Undang-Undang ini, apa yang akan sama-sama kita laksanakan dan kita jalankan menjelang Pemilu tahun 2024 yang akan datang itu bisa berjalan dengan aman tanpa ada perpecahan satu sama lain,” ujar Puan Maharani kepada media, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Larangan Kegiatan Politik Praktis di Tempat Ibadah

Politisi PDIP ini juga menyampaikan bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, yaitu pada tanggal 14 Februari 2024. 

Puan Maharani berharap UU Pemilu yang baru disahkan ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu, PDIP Percaya Penuh pada Putusan Mahkamah Konstitusi 

Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 memiliki 8 agenda. Agenda tersebut meliputi pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU, Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali serta Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Landas Kontinen.

Rapat Paripurna ini juga membahas laporan Komisi III terhadap hasil uji kelayakan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung, laporan BURT terhadap pembahasan rencana kerja dan anggaran tahun 2024, laporan Badan Legislasi terhadap hasil pemantauan dan peninjauan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, penetapan keanggotaan panitia khusus (Pansus) RUU tentang desain industri serta persetujuan perpanjangan waktu terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kurniasih Budi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X