Terpantau.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa sebelum dieksekusi, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sempat dipanggil Irjen Pol Ferdy Sambo ke dalam rumah.
Saat itu, Brigadir J sedang berada di pekarangan rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya dipanggil masuk dan dieksekusi dengan tembakan.
Dilansir dari Antara pada Jumat (12/8/2022), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan berdasarkan keterangan saksi kejadian, Brigadir J sempat dipanggil ke dalam rumah saat dipanggil oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kabareskrim: Motif Pembunuhan Brigadir J Tidak Akan Diungkap ke Publik
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ungkap Agus seperti dikutip dari Antara, Jumat (12/8/2022).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Mereka adalah Bahrada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Brigadir J Dihentikan, Tidak Ditemukan Unsur Pidana
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.
Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.***