Kabareskrim: Brigadir J Disuruh Masuk Oleh Ferdy Sambo Sebelum Dieksekusi

photo author
Tim Terpantau 01, Terpantau
- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 15:05 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan.bahwa Brigadir J ditembak di pekarangan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. (Polri TV)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan.bahwa Brigadir J ditembak di pekarangan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. (Polri TV)

Terpantau.com Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa sebelum dieksekusi, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sempat dipanggil Irjen Pol Ferdy Sambo ke dalam rumah.

Saat itu, Brigadir J sedang berada di pekarangan rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya dipanggil masuk dan dieksekusi dengan tembakan.

Dilansir dari Antara pada Jumat (12/8/2022), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan berdasarkan keterangan saksi kejadian, Brigadir J sempat dipanggil ke dalam rumah saat dipanggil oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kabareskrim: Motif Pembunuhan Brigadir J Tidak Akan Diungkap ke Publik

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ungkap Agus seperti dikutip dari Antara, Jumat (12/8/2022).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Mereka adalah Bahrada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Brigadir J Dihentikan, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suryo Dwiputranto

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Simak, Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah

Rabu, 15 April 2026 | 20:48 WIB

Indonesia Jadi 'Cahaya' di Mata Investor Global

Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB
X