Jokowi Tegaskan Tidak Ada Penghapusan dan Pengalihan Daya Listrik 450 VA

photo author
Suryo Dwiputranto, Terpantau
- Selasa, 20 September 2022 | 15:05 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangannya kepada awak media didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menteri PUPR Basuki Hadimulyo, dan Menteri BUMN Erick Thohir di Gerbang Tol Gabus, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, hari Selasa, 20 September 2022. (BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangannya kepada awak media didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menteri PUPR Basuki Hadimulyo, dan Menteri BUMN Erick Thohir di Gerbang Tol Gabus, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, hari Selasa, 20 September 2022. (BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Terpantau.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapuskan dan tidak mengalihkan golongan pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA).

Jokowi berharap masyarakat tidak perlu merasa resah terkait munculnya kabar penghapusan daya listrik 450 VA.

Baca Juga: Jokowi Instruksikan TNI Segera Beralih Gunakan Kendaraan Dinas Listrik

Hal itu ditegaskan Jokowi saat berada di Gerbang Tol Gabus, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/9/2022).

“Tidak ada, tidak ada penghapusan untuk yang 450 (VA), tidak ada juga perubahan dari 450 ke 900 (VA), tidak ada,” jelas Jokowi seperti dikutip dari laman Setpres RI.

Jokowi menyebut bahwa pemerintah tidak pernah berencana untuk membuat peraturan mengenai hal tersebut.

Bahkan, subsidi pemerintah untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 VA masih tetap diberikan.

“Jangan sampai nanti yang di bawah resah gara-gara statement mengenai itu,” sambung Jokowi.

Untuk diketahui, PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas.

Baca Juga: Badai Resesi Dunia Di Depan Mata, RI Harus Waspada!

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).

Dikutip dari siaran pers PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Adapun tujuan dari penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suryo Dwiputranto

Sumber: Setpres RI

Tags

Rekomendasi

Terkini

Simak, Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah

Rabu, 15 April 2026 | 20:48 WIB

Indonesia Jadi 'Cahaya' di Mata Investor Global

Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB
X