Tugas Negara untuk Melindungi WNI
“Tugas konsitusional negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Itu tidak hanya berlaku di Tanah Air saja, tetapi di mana ada orang Indonesia, di situ Negara harus hadir untuk melindungi,” kata Puan.
Program pasporisasi digagas lantaran banyak WNI di Arab Saudi yang mengalami overstay, terutama Pekerja Migran Indonesia (PMI). Akibat overstay, visa dokumen kewarganegaraan mereka menjadi tidak berlaku.
Menurut KJRI Jeddah, setiap hari ada 30-60 orang yang terjaring petugas Saudi karena tidak berdokumen. Itu pun baru untuk di Jeddah saja. Oleh karenanya, Puan mengapresiasi program gotong royong Kemenkum HAM dan Kemenlu tersebut.
“Karena salah satu akibat dari overstay dan tidak punya paspor adalah Bapak Ibu WNI tidak bisa pulang ke Indonesia. Ini yang menjadi kekhawatiran kita semua,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Idul Fitri Jatuh pada Hari Senin 2 Mei 2022
Program pasporisasi dilaksanakan dari tanggal 10 Oktober-10 Desember 2022. Sejauh ini sudah ada 19.109 WNI yang mendaftar program ini dan per 6 Desember 2022, sudah ada 14.033 WNI yang mendapat pelayanan pasporisasi.
“Saya pesan kepada para petugas agar melayani WNI kita dengan sebaik-baiknya. Tugas kita adalah memudahkan dan melindungi mereka. Jadi prosesnya harus rapi, mudah dimengerti, dan cepat,” ungkap Puan.
Kepastian Hukum Status WNI
Adapun tujuan dari program pasporisasi adalah memberi kepastian hukum status kewarganegaran bagi WNI di Arab Saudi. Kemudian juga untuk membantu proses kepulangan WNI yang overstay.
Pasporisasi pun memberi kesempatan WNI overstay untuk menerima bantuan sosial, membuka rekening di perwakilan perbankan Indonesia di Saudi, dan mengurus sekolah anak-anaknya.
Tak hanya itu, pasporisasi juga membantu pendataan untuk Pemilu dan pendataan akurat jumlah WNI di Saudi, serta menjamin perlindungan dokumen WNI, khususnya Pekerja Migran Indonesia.
Selama tidak berdokumen kewarganegaraan, WNI yang overstay tidak bisa beraktivitas normal. Jika sakit, mereka tidak bisa ke fasilitas kesehatan karena tidak memiliki dokumen. Dengan status stateless, para WNI tersebut juga tidak memiliki akses perbankan untuk transaksi keuangan.
Baca Juga: Orang Biasa Can't Relate! Layanan Perbankan Khusus Sultan
Artikel Terkait
Terima Surpres, Puan Maharani Pastikan DPR RI Siap Proses Mekanisme Pergantian Panglima TNI
Puan Maharani Tegaskan Sumber Daya Manusia Jadi Kunci Penggerak Kemajuan Indonesia
Puan Maharani Dorong Kadin Perkuat UMKM Agar Usaha Lokal Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
Bertemu Pimpinan Parlemen Qatar, Puan Maharani Dorong Peningkatan Investasi di RI
DPR RI Tuding BUMN Perkebunan dan Kehutanan Abaikan Kelestarian Ekosistem Hayati