Puan Maharani Tinjau Pelayanan Paspor WNI Overstay di Arab Saudi

photo author
Kurniasih Budi, Terpantau
- Kamis, 8 Desember 2022 | 17:03 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani meninjau program pelayanan pemberian paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang overstay di Arab Saudi. (Humas DPR RI)
Ketua DPR RI Puan Maharani meninjau program pelayanan pemberian paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang overstay di Arab Saudi. (Humas DPR RI)

Tugas Negara untuk Melindungi WNI

Ketua DPR RI Puan Maharani meninjau program pelayanan pemberian paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang overstay di Arab Saudi.
Ketua DPR RI Puan Maharani meninjau program pelayanan pemberian paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang overstay di Arab Saudi. (Humas DPR RI)
Saat memberikan sambutan, Puan menyatakan Negara akan memberi perlindungan kepada seluruh WNI, di mana pun mereka berada.

“Tugas konsitusional negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Itu tidak hanya berlaku di Tanah Air saja, tetapi di mana ada orang Indonesia, di situ Negara harus hadir untuk melindungi,” kata Puan.

Program pasporisasi digagas lantaran banyak WNI di Arab Saudi yang mengalami overstay, terutama Pekerja Migran Indonesia (PMI). Akibat overstay, visa dokumen kewarganegaraan mereka menjadi tidak berlaku.

Menurut KJRI Jeddah, setiap hari ada 30-60 orang yang terjaring petugas Saudi karena tidak berdokumen. Itu pun baru untuk di Jeddah saja. Oleh karenanya, Puan mengapresiasi program gotong royong Kemenkum HAM dan Kemenlu tersebut.

“Karena salah satu akibat dari overstay dan tidak punya paspor adalah Bapak Ibu WNI tidak bisa pulang ke Indonesia. Ini yang menjadi kekhawatiran kita semua,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Idul Fitri Jatuh pada Hari Senin 2 Mei 2022

Program pasporisasi dilaksanakan dari tanggal 10 Oktober-10 Desember 2022. Sejauh ini sudah ada 19.109 WNI yang mendaftar program ini dan per 6 Desember 2022, sudah ada 14.033 WNI yang mendapat pelayanan pasporisasi.

“Saya pesan kepada para petugas agar melayani WNI kita dengan sebaik-baiknya. Tugas kita adalah memudahkan dan melindungi mereka. Jadi prosesnya harus rapi, mudah dimengerti, dan cepat,” ungkap Puan.

Kepastian Hukum Status WNI

Adapun tujuan dari program pasporisasi adalah memberi kepastian hukum status kewarganegaran bagi WNI di Arab Saudi. Kemudian juga untuk membantu proses kepulangan WNI yang overstay.

Pasporisasi pun memberi kesempatan WNI overstay untuk menerima bantuan sosial, membuka rekening di perwakilan perbankan Indonesia di Saudi, dan mengurus sekolah anak-anaknya.

Tak hanya itu, pasporisasi juga membantu pendataan untuk Pemilu dan pendataan akurat jumlah WNI di Saudi, serta menjamin perlindungan dokumen WNI, khususnya Pekerja Migran Indonesia.

Selama tidak berdokumen kewarganegaraan, WNI yang overstay tidak bisa beraktivitas normal. Jika sakit, mereka tidak bisa ke fasilitas kesehatan karena tidak memiliki dokumen. Dengan status stateless, para WNI tersebut juga tidak memiliki akses perbankan untuk transaksi keuangan. 

Baca Juga: Orang Biasa Can't Relate! Layanan Perbankan Khusus Sultan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kurniasih Budi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X