DPR RI Sahkan RUU PPSK Menjadi Undang-Undang

photo author
Kurniasih Budi, Terpantau
- Kamis, 15 Desember 2022 | 11:20 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani mensahkan RUU PPSK menjadi UU dalam sidang paripurna Kamis (15/12/2022) (Instagram @puanmaharaniri)
Ketua DPR RI Puan Maharani mensahkan RUU PPSK menjadi UU dalam sidang paripurna Kamis (15/12/2022) (Instagram @puanmaharaniri)

Terpantau.com DPR RI menyetujui omnibus law keuangan atau Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk menjadi Undang-Undang (UU) di dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada Kamis (15/12/2022). 

Sidang Paripurna berlangsung di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta dan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani

“Apakah RUU dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan dalam Sidang Paripurna. “Setuju,” jawab anggota DPR. 

Baca Juga: RUU PPSK Siap Disahkan di Rapat Paripurna DPR RI

Puan kembali menanyakan kepada anggota DPR terkait pengesahan draf RUU PPSK menjadi Undang-Undang. “Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU PPSK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan sekali lagi.

“Setuju,” ujar anggota DPR. 

Sebagai informasi, UU PPSK merupakan omnibus law ketiga yang diinisiatifkan DPR setelah UU KUHP dan UU Cipta Kerja

Tanggap Perubahan Zaman

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan RUU PPSK disusun salah satu alasannya karena ada 17 undang-undang (UU) terkait sektor keuangan yang telah berusia tua, bahkan ada yang sudah berumur lebih dari 30 tahun.  

"Dengan demikian ini perlu disesuaikan, apalagi dengan dinamika perubahan zaman dan teknologi," katanya dalam sidang paripurna pengesahan RUU PPSK. 

RUU PPSK diharapkan menjawab segala tantangan industri keuangan. Apalagi, saat ini ada sejumlah kondisi yang menjadi urgensi, pertama sektor keuangan di Indonesia terbilang dangkal, khususnya terkait rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi.  

Baca Juga: 4 Alasan Penting Asuransi Bagi Generasi Milenial

Kedua, aset sektor keuangan Indonesia masih didominasi sumber pendanaan jangka pendek, yaitu sektor perbankan. 

Ketiga, beban ekonomi tinggi karena tingkat bunga penjaminan yang lebih besar dibandingkan dengan negara-negara di kawasan.  

Selanjutnya, tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan perlu ditingkatkan. Kelima, indeks keuangan inklusif Indonesia masih perlu perbaikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kurniasih Budi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X