Terpantau.com Presiden Jokowi menegaskan masyarakat tetap harus memakai masker di keramaian dan ruangan tertutup meski pemerintah secara resmi telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta pada Jumat.
Pada hari ini Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," katanya.
Baca Juga: Aturan Dilonggarkan, Tetap Waspada Lepas Masker di Tempat Umum!
Masyarakat diminta tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko COVID-19.
"Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," ujarnya.
Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.
"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita," jelasnya.
Baca Juga: Kejutan Akhir Tahun 2022, Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM
Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali dengan ditunjukkan per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," katanya.
Apalagi, saat ini seluruh kabupaten kota di Indonesia berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Vaksinasi Booster Kedua dengan Vaksin Indovac, Ini Alasannya
Artikel Terkait
Kemenkes Berharap Tahun Ini Lansia Mulai Terima Vaksin Dosis Empat
Vaksin Covid-19 Booster Kedua Baru Tersedia untuk Nakes, Ini Panduannya
Kasus Covid-19 Naik, Kenali Gejala Varian Omicron yang Rajin Bermutasi
Cek Daftar Vaksin yang Dapat Digunakan untuk Vaksinasi Booster Kedua bagi Lansia