Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau

photo author
Redaksi Terpantau, Terpantau
- Senin, 6 April 2026 | 20:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Dok. Kemenko Perekonomian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Dok. Kemenko Perekonomian)

TERPANTAU, JAKARTA -- Pemerintah memastikan harga tiket pesawat akan tetap terjangkau meski harga avtur melonjak imbas perang di Timur Tengah yang makin meluas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan avtur adalah bahan bakar yang tidak disubsidi sehingga harganya mengikuti pasar.

Apabila Indonesia tidak menyesuaikan, maka akan dimanfaatkan oleh maskapai lain sebab di berbagai negara sudah naik.

"Dan tentunya kalau kita tidak menyesuaikan, maka berbagai maskapai penerbangan lain bisa memanfaatkan perbedaan harga tersebut," ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Baca Juga: Jalur Strategis di Kota Jambi Ancaman Kesehatan dan Keselamatan

Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat seperti arahan Presiden RI Prabowo Subianto, maka pemerintah mengantisipasi kenaikan harga tiket pesawat dengan berbagai langkah kebijakan.

Sebab, harga avtur memang berkontribusi besar, yakni 40 persen dari biaya operasional pesawat.

“Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi, yang kita jaga adalah harga tiketnya," kata Airlangga, Senin, 6 April 2026.

Baca Juga: Tuan Rumah Pernikahan Dikeroyok, Dipicu Permintaan Uang Preman

Pertama, pemerintah menggelontorkan insentif sebesar Rp1,3 triliun per bulan untuk menyubsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP). Stimulus ini direncanakan untuk dua bulan dengan total anggaran Rp2,6 triliun.

"Nah, dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi, kalau kita persiapkan untuk dua bulan, maka ini Rp2,6 triliun," katanya.

Kedua, pemerintah juga menetapkan fuel surcharge untuk seluruh jenis pesawat menjadi 38 persen. Dengan demikian, maskapai bisa menaikkan Tarif Batas Atas-nya (TBA).

Baca Juga: Heboh Objek Misterius di Langit Lampung hingga Banten, Begini Penjelasan BRIN

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Terpantau

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Simak, Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah

Rabu, 15 April 2026 | 20:48 WIB

Indonesia Jadi 'Cahaya' di Mata Investor Global

Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB
X