Fakta Persidangan Menguat dalam Perkara Kredit Sritex

photo author
Redaksi Terpantau, Terpantau
- Selasa, 7 April 2026 | 11:25 WIB
Babay Parid Wazdi (kedua kiri) bersama Tim Kuasa Hukumnya usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. (Foto: PROSEKUTOR)
Babay Parid Wazdi (kedua kiri) bersama Tim Kuasa Hukumnya usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. (Foto: PROSEKUTOR)

Dalam praktik perbankan, kredit bermasalah bukan hal yang asing. Namun, batas antara kelalaian administratif, risiko bisnis, dan niat jahat menjadi garis tipis yang harus dibuktikan secara hukum.

Bagi Babay dan tim pembelanya, perkara ini lebih tepat dilihat sebagai sengketa bisnis akibat gagal bayar, bukan kejahatan korupsi.

Baca Juga: Menteng Kleb: Harapan Transisi Menkeu Purbaya Kandas

Sidang lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi dari pihak Bank DKI, diperkirakan akan menjadi momentum penting. Di sanalah konstruksi perkara akan diuji secara lebih komprehensif—apakah menguatkan dakwaan, atau justru membuka fakta baru yang mengubah arah sepenuhnya.

Yang jelas, perkara ini bukan sekadar soal angka dan dokumen. Ia menyangkut integritas sistem, kepercayaan publik, dan batas antara hukum dan risiko dalam dunia bisnis.

Arah Persidangan Kian Mengerucut

Dengan berbagai fakta yang terungkap, perkara ini kini berada di persimpangan antara dugaan tindak pidana dan risiko bisnis.

Apakah ini murni korupsi, atau kegagalan bisnis yang berujung pada kriminalisasi? Pertanyaan itu masih akan diuji dalam sidang-sidang berikutnya.

Yang pasti, kasus ini tidak hanya berbicara soal angka dan dokumen, tetapi juga tentang bagaimana hukum menilai batas antara kesalahan administratif dan niat jahat—serta bagaimana seorang terdakwa tetap berusaha menjaga harapan, bahkan dari balik ruang sidang. 

Baca Juga: Geger Nelayan Temukan Benda Mirip Torpedo di Gili Trawangan

Sidang kasus ini dilakukan setiap hari di Pengadilan Tipikor. Dan hari ini, Selasa, 7 April 2026, sidang dijadwalkan akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari para terdakwa - PT Sritex, Bank Jateng, Bank Jabar dan Bank DKI.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Terpantau

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Simak, Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah

Rabu, 15 April 2026 | 20:48 WIB

Indonesia Jadi 'Cahaya' di Mata Investor Global

Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB
X