Terpantau.com - Kebijakan vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 29 Januari 2022.
Pemerintah memprioritaskan tenaga kesehatan (nakes) sebagai penerima vaksin Covid-19 booster kedua.
Vaksin COVID-19 booster kedua yang baru tersedia untuk Nakes diperlukan karena dinilai mampu meningkatkan antibodi yang kemungkinan menurun setelah enam bulan menerima vaksinasi booster pertama. Apalagi Nakes menjadi garda terdepan ujung tombak pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Presiden Marcos Jr: Tak Akan Ada Lagi Lockdown Covid-19 di Filipina
Ada sejumlah kombinasi untuk melakukan vaksin covid-19 booster kedua. Panduan ini dikeluarkan oleh Kemenkes agar pemberian vaksin covid-19 booster kedua mencapai efikasi yang diharapkan.
Berikut hal yang harus diperhatikan:
1. Penerima booster I Pfizer
Booster kedua disarankan divaksin kembali menggunakan COVID-19 Pfizer dosis penuh, atau Moderna dosis penuh, dan AstraZeneca dosis penuh.
2. Penerima booster I AstraZeneca
Baru bisa menerima Moderna dan Pfizer dengan dosis penuh.
3. Penerima booster I Sinovac
Dilanjutkan booster kedua dengan AstraZeneca atau Pfizer setengah dosis, Sinopharm atau Sinovac dosis penuh.
4. Penerima booster I Sinopharm
Bisa melanjutkan vaksinasi COVID-19 booster kedua dengan dosis penuh.